Jambi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rapat paripurna pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) menyepakati KUA-PPAS 2025 senilai Rp4,47 triliun.
Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah di Jambi Rabu mengatakan keputusan itu pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Bangar) dengan pengambilan keputusan dewan serta penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS Provinsi Jambi tahun anggaran 2025.
M Hafiz Fattah mengakui antara DPRD dan pemprov memang alot untuk menemukan kesepakatan untuk beberapa hal, terutama masalah program Pokok Pikiran (Pokir) dewan yang akan dibawa ke daerah masing-masing dengan kemampuan keuangan daerah.
"Tadi malam sudah sepakat semua, buktinya tadi tidak ada yang interupsi, semua berjalan lancar, teman-teman di Bangar sudah mengerti dan menyetujui," katanya.
Bangar DPRD Jambi menyampaikan bahwa, pada KUA PPAS, target pendapatan daerah pada RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 disepakati bertambah sebesar Rp111.569.707.536 atau meningkat sebesar 2,59 persen dari semula target pendapatan dalam RAN KUA-PPAS APBD 2025 sebesar Rp4.310.529.922.370.
Juru bicara Bangar DPRD Jambi Mazlan mengatakan total target pendapatan daerah pada KUA-PPAS APBD 2025 disepakati menjadi Rp4.422.099.629.906 dimana terjadi peningkatan target pada komponen-komponen pendapatan.
Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan Rp1.865.066.356.912 mengalami peningkatan Rp55.855.776.036 atau 2,99 persen, dengan demikian target pendapatan asli daerah pada KUA-PPAS APBD 2025 disepakati menjadi Rp1.920.922.132.948, yang merupakan akumulasi dari peningkatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp22.961.196.024.
Kemudian dari pajak rokok sebesar Rp32.894.580.012, sedangkan BBN-KB, PBB-KB, pajak air permukaan, pajak alat berat dan opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak mengalami perubahan atau dengan kata lain tetap sama sebagaimana termaktub di dalam RAN KUA-PPAS APBD 2025.
Selanjutnya, target PAD yang bersumber dari hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap sama sebagaimana termaktub di dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025.
Kedua, pendapatan transfer mengalami peningkatan Rp55.713.931.500 atau 2,29 persen dari target semula dalam RAN KUA-PPAS sebesar Rp2.429.309.383.500. Dengan demikian, total pendapatan transfer pemerintah pusat disepakati menjadi Rp2.485.023.315.000 yang bersumber dari peningkatan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp125.795.273.500.
"Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan sebesar Rp70.081.342.000," kata Mazlan.
Ketiga komponen pendapatan dari lain-lain Pendapatan Daerah yang sah tetap sebesar Rp16.154.181.958, terdiri dari Hibah Bio CF sebesar Rp14.448.387.208 dan Hibah PT Jasa Raharja sebesar Rp1.705.794.750. Kemudian, Belanja Daerah alokasi nya disepakati bertambah sebesar Rp111.569.707.536 atau sebesar 2,56 persen dari total belanja pada RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp4.360.382.820.291, dengan demikian total belanja daerah disepakati menjadi Rp4.471.952.527.827.
Sementara itu Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Sudirman menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota dewan yang direpresentasikan dari hasil kerja Badan Anggaran DPRD menetapkan anggaran 2025, bekerja sama dengan pemerintah daerah, menunjukkan dorongan yang besar untuk kemajuan Provinsi Jambi.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih atas penyampaian laporan Badan Anggaran dan Keputusan Dewan yang telah sama-sama kita dengarkan tadi dan kami sangat menyadari, bahwa kinerja pelaksanaan APBD tahun 2025 cukup berat," katanya.
Kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat dan tuntutan pencapaian kinerja yang lebih baik, serta pemenuhan standar pelayanan minimal, ditambah pemenuhan beberapa mandatory spending, belum bisa kita imbangi dengan peningkatan pendapatan yang signifikan.
DPRD Jambi sepakati KUA-PPAS 2025 sebesar Rp4,47 triliun
Rabu, 13 November 2024 19:36 WIB