Jambi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4,575 triliun.
Pengesahan itu dilakukan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin Ketua DPRD Jambi M Hafiz Fattah, didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata dan Faizal Riza, serta dihadiri Gubernur Jambi Al Haris pada Jumat (29/11).
M Hafiz Fattah mengatakan bahwa hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jambi menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp4.575.870.566.874, sedangkan belanja mencapai Rp4.625.723.464.795, dengan defisit Rp49.852.897.921.
“Dengan penetapan ini, kami berharap APBD 2025 dapat diimplementasikan secara optimal sesuai aturan yang berlaku sehingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dia juga menegaskan pentingnya peran anggota DPRD dalam mengawal pelaksanaan program yang telah direncanakan dan penetapan ini menjadi awal dari kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sambil menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jambi Fauzi Ansori meminta Pemerintah Provinsi Jambi mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan keberlanjutan dalam melaksanakan program yang dibiayai APBD 2025
Dia juga mengingatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawasi program prioritas demi tercapainya target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan.
Banggar DPRD Jambi juga mendorong optimalisasi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak dan pengelolaan aset milik pemerintah yang selama ini belum maksimal. Mereka berharap aset-aset daerah dapat dikelola lebih baik sehingga menjadi sumber pendapatan potensial bagi Provinsi Jambi.