Jambi, Antarajambi,com - Tim penyidik Satreskrim Polresta Jambi masih terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara judi permainan ketangkasan yang digerebek di salah satu rumah toko (ruko) di kawasan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

"Kasus judi permainan ketangkasan tersebut masih terus diperiksa dan dilengkapi berkas perkaranya oleh penyidik Polresta Jambi," kata Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi, Senin.

Beberapa saksi maupun tersangka sudah mulai diperiksa oleh tim penyidik dan dalam waktu dekat kasusnya akan segera dilimpahkan ke jaksa Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi guna diteliti dan bisa dilimpahkan proses hukum selanjutnya.

Penggerebegan tempat judi ketangkasan itu dilakukan anggota Polresta Jambi dipimpin Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana, pada awal Mei lalu sekira pukul 15.30 WIB dan berhasil mengamankan seorang pengelola berinisial KS (30) dan tujuh orang pejudi yang ditangkap saat itu di lokasi.

Lokasi judi yang berada di kawasan padat penduduk di Jalan Brigjen Katamso, RT 10 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota. Seorang manager dan dua orang wanita diduga karyawan tempat tersebut ikut diamankan bersama 10 mesin judi, ratusan koin dan hadiah.

Keterangan saksi dari pihak warga sekitar menyebutkan, tempat perjudian tersebut sudah beroperasi sejak dua bulan terakhir dan dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 23.30 WIB dan rata-rata pemainnya adalah orang dewasa hingga lansia.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Yudha Lesmana mengatakan tempat itu berkedok tempat permainan anak-anak namun didalamnya ada 16 mesin permainan yang disita berupa satu unit mesin meja kelinci, dua unit mesin meja ikan, tiga unit mesin ciha-ciha dan 10 unit mesin Micky Mouse.

"Kini kami masih melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasusnya dan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa atas kasus tersebut," kata Yudha.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017