Jambi, Antarajambi.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi memasuki tahap akhir. Bapemperda DPRD Provinsi Jambi sudah mengirimkan lima Raperda inisiatif dewan ke Kemendagri untuk dievaluasi.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Supriyanto, Rabu (7/6) mengatakan pengiriman dilakukan April lalu. Lima Raperda itu, diantaranya, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Raperda tentang pembentukan PT. Jamkrida Jambi.

Raperda tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Jambi nomor 6 tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jambi.

Raperda tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Jambi nomor 4 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan. Dan Raperda tentang pembangunan ketahanan keluarga.

Supriyanto mengatakan, Bapemperda masih menunggu hasil evaluasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. "Pansus sudah bahas, sekarang sedang dikoreksi, mungkin bisa selesai Juli," katanya.

Setelah dikoreksi akan dilakukan rapat paripurna pengesahan oleh DPRD Provinsi Jambi. "Kita harap semua final di awal masa sidang kedua ini," tegasnya.

Pengesahan nantinya juga akan mengikutsertakan Pemprov Jambi. Terutama OPD yang bersangkutan dengan Ranperda.

Dia meyakini bahwa tidak banyak koreksi yang dilakukan oleh Dirjen Otda, karena, Pansus sudah turun ke lapangan untuk meminta masukan terkait pembentukan Raperda itu. "Saat hearing, Dinas terkait sangat mendukung," katanya.

Kata dia, Raperda tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diusulkan untuk menekan peredaran narkoba di Jambi, terlebih Jambi masuk dalam 10 besar Provinsi pengguna narkoba terbanyak.

Lalu Raperda PT Jamkrida diusulkan untuk penjaminan kredit agar mendorong UMKM di Jambi lebih berkembang. Kemudian, Raperda pengelolaan lingkungan hidup diusulkan karena berkembangnya isu kerusakan lahan. Dengan anggapan Perda No 6 tahun 2012 tidak mampu lagi menanggulanginya. Untuk memperkuatnya kembali diusulkan Raperda ini.

Untuk Perda keempat, sesuai Implementasi UU 23 tahun 2014 bahwa pelayanan pada pendidikan merupakan urusan pemerintah dan pembangunan serta pelayanan dilakukan secara terarah dan berkesinambungan.

Terakhir, Raperda tentang ketahanan keluarga, dimaksudkan agar nantinya mencakup semua dimensi dan aspek, kehidupan karena keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat.

"Dan pembinaan harus dilakukan, maka dari itu Raperda ini diadakan untuk, meratakan kemakmuran dan meningkatkan kualitas keluarga," ujarnya.

Hanya saja Raperda usulan Pemprov Jambi sama sekali belum dibahas bersama Bapemperda. Dia berharap kepada eksekutif untuk membahas Raperda yang telah diusulkan ke Bapemperda.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017