Jakarta, Antarajambi.com - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ferdiansyah mengatakan pelaksanaan sekolah seharian atau sekolah selama delapan jam dalam sehari tidak mungkin diselenggarakan pada tahun ajaran 2017/2018.

"Pelaksanaan sekolah delapan jam dalam sehari atau lima hari dalam seminggu, tidak mungkin diselenggarakan pada tahun ajaran tahun ini. Hal ini dikarenakan isi Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah masih sangat umum karena tidak ada rincian yang dilakukan," ujar Ferdiansyah di Jakarta, Senin.

Selain itu, juga belum terlihat upaya yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam hal sosialisasi ke sekolah-sekolah.

"Juga belum dijelaskan bentuk pengawasan seperti apa yang dilakukan jika siswa belajar tidak di sekolah."

Juga perlu upaya format proposional yang dimaksud dengan penguatan pendidikan karakter, yang menyangkut religiusitas, nasionalisme, kegotong royongan, kemandirian, dan integritas.

"Data tentang sekolah, harus yang benar-benar siap. Juga menyangkut juga kesiapan pemerintah daerah, karena keterlibatan pemerintah daerah sangat.penting."

Ferdi menyebut Permendikbud 23/2017 merupakan peraturan perundang undangan yang membuat kegamangan di masyarakat, karena maksud dan tujuannya tidak tergambarkan.

"Demikian juga ukuran-ukuranya, karena Permendikbud ini adalah peraturan yang seharusnya mengatur yang sangat rinci," cetus dia.

Kemdikbud menyatakan mulai tahun ajaran baru, sekolah selama lima hari yang merupakan bagian upaya penguatan karakter akan diterapkan. Setidaknya ada sekitar 1.800-an sekolah yang menyatakan siap untuk menerapkannya.

Pewarta: Indriani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017