Jambi, Antarajambi.com - DPRD Provinsi Jambi, Rabu, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sidang paripurna itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi dan dihadiri Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Dalam nota pengantar Raperda yang dibacakan Hasan Ibrahim itu, dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Hal ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pimpinan dan aggota DPRD mempunyai hak keuangan dan administrasi.

Hasan mengatakan Raperda tersebut disampaikan untuk dapat menjalankan kesinambungan pengelolaan pemerintah daerah, sebab itu perlu ditunjang kesejahteraan yang memadai.

"Peraturan ini selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab dewan dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, peningkatan kualitas produktivitas dan kinerja DPRD, juga mewujudkan keadilan dan kesejahteraan," kata Hasan.

Dijelakannya lagi, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD serta belanja pendukung DPRD akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

"Maka tanggal 2 Juni 2017, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi dasar dan pedoman pemberian hak keuangan dan belanja pendukung DPRD," kata Hasan lagi.

Berdasarkan tiga prinsip utama yaitu prinsip kesetaraan, prinsip berjenjang dan prinsip proporsional, dan atas dasar tersebut maka DPRD Provinsi Jambi kata Hasan mengusulkan Raperda Inisiatif tentang Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Kemudian DPRD mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur Jambi Cahrori Umar mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi akan mengkaji terlebih dahulu Raperda tersebut.

"Sekarang ini baru saja disampaikan, nanti akan kami jawab. Pemerintah akan mempelajari dan mengkaji Raperda ini, saya dan gubernur beserta seluruh jajaran akan mempertimbangkan dan setiap pertanyaan akan kami jawab, kita tunggu beberapa waktu lagi," kata Wagub.(Ant/adv)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017