Jambi, Antarajambi.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi melakukan pembenahan regulasi penambangan pasir dan kerikil di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari.

"Dinas ESDM Kabupaten Batanghari melakukan Rakor secara khusus membahas terkait penambang pasir dan kerikil. Hal itu sekaligus untuk optimalisasi dari kehadiran potensi alam itu," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Batanghari Sehan Sofyan di Muarabulian, Kabupaten Batanghari.

Rakor membahas pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan dalam hal ini pasir dan kerikil itu dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Kabupaten Batanghari M Hatta.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh perwakilan dari BPSTP Provinsi Jambi, Dinas ESDM Jambi, organisasi perangkat daerah terkait serta para camat dan lurah di aliran sungai Batanghari.

Selain itu sejumlah pelaku usaha penambangan pasir dan kerikil pula dikumpulkan pada pertemuan  yang digelar di ruang pola Bupati Batanghari itu.

Assisten Bupati Bidang Perekonomian dan Administrasi Kabupaten Batanghari M Hatta menjebutkan, rakor itu untuk memperjelas mekanisme pengurusan izin, penetapan pajak dan retribusi yang harus disetor oleh para pengusaha penambangan pasir dan kerikil ke pemerintah daerah.

Sebelumnya penertiban usaha penambangan pasir dan kerikil di DAS itu dilakukan, hingga adanya penutupan lokasi.

"Karena dampak dari penutupan sepihak beberapa tempat penambang pasir dan kerikil beberapa waktu lalu, berdampak pada pemasukan pendapatan asli daerah baik itu Kabupaten Batanghari maupun provinsi" kata Hatta yang pada kesempatan itu juga menyampaikan paparan dan arahan dari Bupati Batanghari H Syahirsah.

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017