Jambi, Antarajambi.com- Belasan perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Batanghari belum mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dan budidaya sesuai Permentan 98 tahun 2013 dan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan.
 
" Hal ini terungkap dari hasil rapat tentang penertiban dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap izin perusahaan perkebunan dan nonperkebunan yang digelar pada Kamis lalu," kata Fahrizal, Asisten III Setda Batanghari, Selasa.
 
Ia mengatakan, pada rapat yang melibatkan Asisten III, Farizal, Dal Ops Polres, AKP Asrul Sani, BPN, DPMPTSP, Dinas Perkebunan, kejaksaaan serta pihak yang terkait lainnya.

Setelah dilakukan pengecekan, belasan perusahaan terindikasi belum melengkapi Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun saat ini sudah beroperasi.
 
"Saat ini mereka sudah beroperasi, padahal IUP belum mereka miliki dan untuk luasan perkebunan yang saat ini sudah digarap, lanjutnya, sampai ribuan hektar. Bahkan, Lahan yang dikelola perusahaan ini mulai dari 300-15.000 hektar,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan belasan perusahaan yang ditengarai belum berizin perkebunan itu totallnya puluhan ribu hektar. Ia juga memaparkan sejumlah perusahaan yang diindikasikan belum berizin itu.
 
"Sesuai Perda No 2 tahun 2011, tim akan mulai melakukan sosialisasi ke pihak perusahaan pada 21 Agustus mendatang. Dengan terlebih dahulu mendapatkan masukan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan,” katanya lagi. 

Pewarta: Heriyanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017