Jambi (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menjangkau pekerja perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi dalam rangka memberikan perlindungan jaminan soal tenaga kerja.
"Program diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyasar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil (DBH) sawit," kata Kepala Kantor BPJS Wilayah Sumbagsel Bambang Utama dalam keterangan yang diterima di Jambi, Kamis.
Bambang menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit, apalagi hal itu ada regulasinya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023.
Dengan begitu, kata dia, pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit bisa mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung dari dana bagi hasil sebesar 20 persen.
“Dengan adanya regulasi tersebut pekerja perkebunan sawit bisa terlindungi jaminan sosial, sedikitnya pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau sebesar Rp16.800," kata dia.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan manfaat apabila resiko kerja berupa perlindungan di perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi 2 anak maksimal senilai Rp174 juta dan jaminan kembali bekerja.
Selain itu, manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi resiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan.
Ia mengatakan, jika dana itu dialokasikan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan maka sebanyak 183.675 tenaga kerja di sektor perkebunan sawi di Provinsi Jambi bisa ter-cover jaminan sosial ketenagakerjaannya.
Dari perlindungan jaminan sosial itu apabila terjadi resiko kerja maka akan dapat memutuskan kemiskinan ekstrem di Provinsi Jambi.