Jambi, Antarajambi.com - DPRD Provinsi Jambi, Selasa (15/8) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait KUPA-PPAS Perubahan APBD Pemprov Jambi 2017.

Dalam paripurna tersebut diketahui berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggaran Pemerintah Provinsi Jambi mengalami defisit mencapai Rp277,8 miliar lebih. Akibatnya hampir seluruh anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dirasionalisasi.

Juru bicara Banggar DPRD Provinsi Jambi, H M Juber, dalam paripurna tersebut mengatakan untuk menutupi defisit itu diambil dari sisa Silpa Rp99,6 miliar dan ditambah rasionalisasi pada seluruh OPD.

Dalam laporan Banggar yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD itu, diketahui bahwa rasionalisasi anggaran terjadi hampir di semua OPD kecuali Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (khusus pariwisata), Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas PUPR (khusus urusan perumahan rakyat).

Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk urusan perdagangan, Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi serta Sekretariat Daerah yang anggaran bertambah dari anggaran murni.

Dikatakan Juber, pemangkasan anggaran terbesar ada di Dinas PUPR (khusus urusan pekerjaan umum dan penataan ruang) sebesar Rp35 miliar.  Kemudian disusul pemangkasan anggaran di Dinas Pendidikan sebesar Rp12 miliar, RSUD Provinsi Jambi Rp4,2 miliar dan Badan Pengembangan SDM Aparatur Rp3,5 miliar.

Selanjutnya Sekretariat DPRD Rp2,5 miliar lebih, Dinas Kesehatan Rp2,3 miliar lebih, Dinas RSJ Provinsi Jambi Rp2,6 miliar lebih, Dinas ESDM Rp1,5 miliar dan Dinas Perkebunan Rp1,1 miliar lebih.

Juber mengatakan setelah pembahasan rancangan KUPA-PPAS perubahan 2017 oleh Banggar dan TAPD Provinsi Jambi, maka disepakati rencana pendapatan daerah pada APBD perubahan 2017 adalah sebesar Rp4,171 triliun lebih.
"Jumlah tersebut bertambah Rp7,33 miliar lebih atau 0,18 persen dari target pendapatan sejumlah Rp4,163 triliun lebih pada APBD Murni," kata Juber.

Kemudian kata Juber, belanja daerah direncanakan juga bertambah Rp106,578 miliar lebih dari alokasi semula sejumlah Rp4,342 triliun pada APBD Murni menjadi Rp4,448 triliun lebih pada APBD perubahan.

Di kesempatan itu, Banggar DPRD juga menyarankan Pemprov Jambi mengoptimalkan seluruh sumber-sumber pendapatan mengingat tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat terlalu tinggi. Sehingga apabila terjadi kondisi keuangan yang tidak baik akan berdampak langsung terhadap pencapaian program kegiatan di Pemprov.

Kemudian Banggar juga minta pemprov melaksanakan program yang termuat di dalam Perda tentang APBD sesuai rencana dengan memperhitungkan waktu dan pelaksanaannya, sehingga tidak menimbulkan Silpa yang besar.

"Pemprov Jambi melalui SKPD agar benar-benar melaksanakan program kegiatan dangan prinsip efisien, efektif dan akuntable serta tetap memperhatikan aturan yang berlaku," kata Juber.

Atas persoalan itu, Badan Anggaran dan TAPD Provinsi Jambi juga sudah sepakat beberapa hal, misalnya anggaran akan dilaksanakan membiayai program-program pemerintah daerah terutama belanja yang terkait dengan janji politik Gubernur Jambi, sebagaimana yang termuat dalam RPJMD.

“Misalnya Program Penyediaan alat berat pada 3 wilayah sebagai fasilitasi cepat tanggap bencana dan untuk penataan drainase, normalisasi sungai dan perbaikan sarana pertanian lainnya. Lalu Program Tambahan penghasilan aparatur desa dan kelurahan 20.000.000,00/ desa dan kelurahan. Program alokasi bantuan Infrastruktur Desa dan kelurahan sebesar Rp 40.000.000,00,” terang Juber.

Kemudian, belanja langsung juga disesuaikan menjadi Penyediaan alat berat pada setiap Kecamatan yang anggarannya dimuat pada APBD Provinsi Jambi setiap tahun nya dalam Belanja Tidak Langsung Pos Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang selanjutnya pelaksanaan penyediaan alat berat dimaksud akan diatur melalui Peraturan Gubernur.

Pelaksanaan Belanja Tidak Langsung untuk program sebagaimana tersebut diatas dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota sebagai penerima Bantuan Keuangan berdasarkan Pergub terkait dengan pedoman Umum/Petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan Program

Untuk melakukan penyempurnaan penempatan Belanja sebagaimana tersebut diatas maka disepakati untuk melakukan revisi RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 yang pembahasannya akan dilakukan dengan segera. Untuk langka awal penyempurnaan penempatan belanja dimaksud Pemerintah Provinsi Jambi telah menyampaikan Surat Gubernur Jambi Nomor S-2590/Bappeda-5.1/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017