Jambi, Antarajambi.com - DPRD Provinsi Jambi, Selasa (5/9) menggelar paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 5 (lima) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi.

Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston dan didampingi Wakil Ketua Chumadi Ziaidi serta dihadiri langsung Gubernur Jambi Zumi Zola.

Dalam pengambilan keputusan terhadap lima Ranperda itu, masing-masing Pansus DPRD yang telah membahas Ranperda, menyampaikan laporannya dalam Paripurna tersebut.

Pansus I, melalui juru bicaranya HM Juber, mengatakan tiga Ranperda yang dibahas Pansus I yakni Ranperda pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, kedua Ranperda penyelenggaraan pendidikan dan terakhir Ranperda pembangunan ketahanan keluarga.

Dikatakannya, hasil pembahasan, Ranperda ini sudah dapat diteruskan pembahasannya untuk diambil keputusan. Secara substansi, materi ketiga Ranperda itu telah mengatur berbagai aspek yang berkenaan dengan objek dan subjek Ranperda. Sehingga memberi kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan ketiga Perda ini.

"Kita hanya merekomendasikan agar Pemprov segera menyusun Pergub mendukung pelaksanaan ketiga Ranperda tersebut, dengan tetap mempertimbangkan aspek kewenangan dan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian bersama mengingat beberapa Pergub secara konsekuensi dengan terbitnya Perda belum disusun dan ditetapkan.

"Kita juga minta seluruh OPD Pemprov dan instansi pemerintah yang terkait dalam Ranperda ini dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk melaksanakan ketiga Ranperda itu, serta mensosialisasikannya ke masyarakat demi kemaslahatan dan percepatan pembangunan Provinsi Jambi," katanya lagi.

Sementara Pansus II membahas Ranperda inisiatif tentang Persero terbatas penjamin kredit daerah (Jamkrida) dan Ranperda pengelolaan perlindungan lingkungan hidup (PPLH).

Juru bicara Pansus II, Hasan Ibrahim mengatakan, soal Jamkrida memang sangat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi.

"Dalam pembentukan PT Jamkrida, kepemilikan saham Pemprov Jambi paling rendah 51 persen dan 49 kepemilikan saham pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Lalu, untuk modal dasar PT Jamkrida dibutuhkan dana Rp 100 miliar. Namun besaran modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh saat pendirian paling sedikit 25 persen atau Rp 25 miliar. "Itu sesuai aturan otoritas Jasa Keuangan," terangnya.

Dana Rp25 miliar itu, tercatat sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan dan ditempatkan dalam bentuk kepemilikan saham. PT Jamkrida juga dapat bekerjasama dengan Bank Jambi dalam hal operasional.

"Lalu untuk pengangkatan direksi dan dewan komisaris dilakukan setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh tim independen serta lolos uji kepatutan dan kelayakan OJK,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemprov Jambi segera memulai tahapan proses persiapan pendirian PT Jamkrida Jambi. Dewan juga meminta Pemprov segera mengusulkan Ranperda penyertaan modal PT Jamrkida ini.

Sedangkan untuk PPLH, jelas Hasan Ibrahim, Pemprov juga diminta menyusun segera petunjuk teknis pelaksanaan Perda ini. Dalam penyusunannya anggarannya harus serasional mungkin, sesuai kebutuhan.

Sementara itu Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Jambi sangat diperlukan bagi Pemerintah Provinsi Jambi dalam melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan, sekaligus juga sebagai landasan hukum dalam mengambil keputusan dan langkah-langkah konstruktif sebagai tindak lanjut kegiatan operasional di daerah untuk mewujudkan Jambi TUNTAS 2021.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017