Jambi, Antarajambi.com - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Poprianto menyayangkan banyaknya kendaraan dinas di pemerintahan itu yang terbengkalai sehingga menambah beban daerah saja.

"Sebab semakin lama kendaraan itu mengendap, maka nilai jual kendaraan tersebut akan menurun," katanya di Jambi, Selasa.

Selain itu, kata Poprianto, kendaraan tersebut juga akan menjadi masalah saja, sebab itu bisa menjadi temuan oleh BPK RI.

"Solusinya dilelang saja, atau kendaraan yang masih bisa digunakan itu distribusikan untuk dipakai aparatur," kata Poprianto.

Poprianto menyarankan, kendaraan dinas yang sudah benar-benar tidak bisa digunakan lagi agar dihapuskan saja dari daftar asset.

Namun katanya, penghapusan asset bukan pekara mudah, ada beberapa prosedur yang harus ditempuh. Salah satunya harus melalui persetujuan dari DPRD Provinsi Jambi.

"Gubernur kirim surat ke DPRD untuk penghapusan asset, itu lebih baik daripada menjadi beban daerah sehinga juga berpotensi menjadi temuan BPK," katanya menjelaskan.

Popri juga menyentil soal kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat. Dan menurutnya gubernur melalui Biro Umum Setda Provinsi Jambi segera mengirim surat penarikan asset. "Jika tidak koperatif, gunakan Satpol PP untuk penarikan," tegasnya.

Seperti diketahui, sekitar 500an kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jambi terbengkalai. Kendaraan tersebut berupa kendaraan roda enam, empat dan roda dua.

Kabiro Umum Setda Provinsi Jambi, Otin Supandi mengatakan ratusan kendaraan dinas itu merupakan kendaraan dinas yang sudah tak layak pakai atau tidak bisa dioperasikan lagi. Dan kendaraan itu dikelola oleh Biro Umum Setda Provinsi Jambi. "Kendaraan itu terparkir dibelakang kantor gubernur," kata Otin.

Bila dirinci, kendaraan sepeda motor atau kendaraan roda dua sebanyak 283 unit, kemudian roda empat dan enam sebanyak 218 unit.

Otin menyebutkan, kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas khusus yang dikelola oleh sekreteriat saja. Untuk kendaraan yang di luar sekreteriat yang juga kendaraan dinas dari pemerintah Provinsi Jambi tidak dikelola oleh Biro Umum.

Dari ratusan kendaraan itu, lanjutnya, sekitar 29 unit masih berada dimantan pejabat yang kala itu memegang kendaraan.

"Yang belum dikembalikan itu roda dua sembilan unit dan roda empat 20 unit," kata Otin lagi.

Menurut Otin, kendaraan yang belum dikembalikan itu merupakan kendaraan mantan Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Seksi.

Otin menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya pendekatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan enggan mengembalikan kendaraan dinas itu.


Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017