Jambi, Antarajambi.com - Anggota tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Jambi mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor di Kota Jambi, yang aksinya sudah belasan kali dengan barang bukti yang diamankan polisi tiga unit sepeda motor hasil curiannya.

Tim Opsnal berhasil mengaman tersangka spesialis curanmor bernama Pawit Darminto (31) warga Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, beberapa waktu lalu dari tempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan karena pelaku sudah dikepung polisi, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu.

Kasus dan pelaku Pawit ditangkap polisi setelah, tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Jambi menerika laporan terakhir ada aksi pencurian sepeda motor di Kota Jambi dan setelah diselidiki ternyata pelakunya adalah Pawit Darminto yang menjadi pelaku spesialis curanmor karena sering lolos dari tangkapan polisi.

Atas laporan polisi nomor LP/B-533/VII/2017/spkt b/sek. Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Jambi, mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku tindak pidana curanmor sesuai laporan tersebut, polisi mulai bergerak mencari tempat persembunyian pelaku.

"Pada beberapa hari lalu sekitar pukul 00.30 WIB tim berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku dan langsung memburu lokasi tersebut," kata Kuswahyudi Tresnadi.

Saat tim melakukan penangkapan, tersangka Pawit sudah bersiap mau kabur dari tempat tersebut namun karena kecepatan Tim Opsnal akhirnya pelaku berhasil diamankan pukul 01.30 WIB di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, tim mendapatkan satu unit motor honda beat warna putih, kemudian dari hasil  pengembangan tim kemudian juga mengamankan kembali dua motor di rumah Ariel yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor.

Pada saat di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan sebanyak belasan kali diantaranya tujuh kali dilakukan pada tahun 2010, yang dicuri diantaranya adalah sepeda motor honda scoopy lokasi aksi di STM Bawah, kemuidian di kawasan Pagar Drum, Jambi dan sepeda motor honda Beat warna hitam lokasi di STM Bawah, Nusa Indah, Kota Jambi.

Kemudian pada 2015, mencuri sepeda motor honda Vario warna hitam, di Jl Insinyur H Juanda, Jambi dan scoopy warna merah, di Kebun Daging Mayang, Jambi dan terakhir pada 2016, honda beat warna hitam lokasi aksi di depan RS Jiwa, Jambi, Beat warna hitam, di depan Pasar Mama Mayang dan kawasaki KL warna hitam di pasar Mama Mayang, Kota Jambi.

Dari tujuh unit tersebut, tiga unit telah diamankan dan empat unit telah pelaku dijual ke wilayah Kabupaten Kerinci. Sedangkan sepeda motor yang berhasil diamankan satu unit motor scopy warna merah, satu unit motor honda beat warna putih dan satu unit motor honda vario warna hitam merah.

Atas perbutannya kini tersangka Pawit dikenakan pasal 363 KUHP dan kasusnya kini sedang dikembangkan polisi untuk meburu anggota sindikatnya dan mengejar barang bukti yang masih bisa dilacak keberadaanya.


Pewarta: Nanang Mairiadi/A Kudhi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017