Jambi, Antarajambi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Pemprov Jambi 2017 melalui sidang paripurna di DPRD setempat, Senin.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, M Juber mengatakan dari hasil evaluasi itu diketahui jumlah alokasi anggaran yang tercantum dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tidak konsisten dengan jumlah alokasi anggaran yang tercantum pada APBDP tahun 2017.

"Pemprov Jambi dalam penyusuan APBD tahun anggaran berikutnya harus memperhatikan penyusunan, agar hal seperi ini tidak terjadi lagi," kata Juber.

Terkait pendapatan daerah, Juber mengatakan pada penganggaran target pendapat daerah dalam Ranperda perubahan APBD tahun 2017 sebesar Rp4,233 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp70 miliar atau naik 1,68 persen dibandingkan dengan target pada Ranperda APBD Murni 2017 sebesar Rp4,163 triliun.

"Pendapatan tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp1,426 triliun, Dana Perimbangan Rp2,802 triliun dan pendapatan lain-lain  yang sah sebesar Rp4,711 miliar," katanya.

Dalam penyampaian evaluasi itu juga disampaikan beberapa rekomendasi pada belanja daerah. Dimana pada belanja tidak langsung DPRD diantaranya merekomendasikan agar Pempov mempertahankan secara terus menerus dan konsiten mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD Provinsi  Jambi.

Kemudian Pemprov Jambi juga harus mempertahankan dan konsisten mengalokasikan anggaran pada bidang kesehatan sebesar 10 persen.

Sedangkan pada belanja langsung, Juber mangatakan sesuai dengan hasil evaluasi APBD Perubahan, Pemprov Jambi dilarang mengalokasi anggaran pada kegiatan fasilitasi penanganan konflik dalam kawasan hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Hal ini mengingat nomenklatur kegaiatan tersebut tidak jelas indikator dan target kerja yang akan dicapai.

Kemudain terkait dengan rehabilitasi sedang/berat gedung dan kantor  sebesar Rp271 miliar untuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi dan Rp100 juta untuk rehabilitasi kendaraan dinas, DPRD merekomendasikan untuk tidak dianggarkan dalam Raperda APBD Perubahan tahun 2017.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, mengatakan akan menindak lanjuti apa yang menjadi rekomendasi DPRD.

Dikatakan Erwan, terkait dengan nomenklatur pada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, pihaknya akan melakukan penyesuaian pada kegiatan tersebut dan akan menformulasikan kembali ke dalam program lain serta dilakukan penguraian jenis kegiatan.

"Kita akan melakukan rincian obyek belanja berkenaan dengan prinsip anggaran kerja dan mempedomani aturan yang berlaku," katanya.

Sementara terkait dengan rehabilitasi gedung dan kendaraan, Erwan menjelaskan pihaknya akan mengformulasikan kembali penyediaan belanja tersebut ke dalam program kegiatan sesuai dengan kewenangan Pemprov Jambi.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017