Jambi, Antarajambi.com - Sesuai PP 18 tentang Kedudukan Humas, Protokoler dan Anggota Dewan, tehitung 1 Oktober anggota DPRD Provinsi Jambi telah menerima tunjangan transportasi sehingga dewan diminta mengembalikan kendaraan dinas yang sebelumnya dipakai.

Sekretaris Dewan Provinsi Jambi Emi Nopisah, melalui Kasubag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jambi H. Ahmad Darmadi, mengatakan hingga Rabu (1/11) pukul 14.00 WIB, sebanyak 18 kendaraan telah dikembalikan dari jumlah keseluruhan sebanyak 32 kendaraan

Ia mengatakan, tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp13,5 juta dipotong pajak pendapatan sebesar 15 persen. Jadi masing-masing anggota menerima uang transportasi sebesar Rp11,475 juta per bulan.

"Sekitar 70 persen anggota dewan telah mengembalikan kendaraan,” katanya.

Dijelaskanya, apabila anggota dewan yang memegang kendaraan dinas belum mengembalikan kendaraan, konsekuensi dari Sekwan, anggota DPRD tersebut tidak bisa mencairkan tunjangan transportasi.

Sebelumnya ketua DPRD Provins Jambi Cornelis Buston, telah mengintruksikan kepada anggota dewan yang menggunakan kendaraan dinas untuk segera mengembalikan.

"Pada surat tersebut ia mengimbau agar anggota dewan yang memegang kendaran segera mengembalikan ke sekretariat DPRD Provinsi Jambi," kata Darmadi menjelaskan imbauan dari Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut.

Sementara Kabag Umum Sekretariat Dewan Provinsi Jambi, Lilik mengatakan sesuai dengan PP 18, sebanyak 32 kendaraan dinas akan ditarik dan di poskan di Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.

Ia menjelaskan, 32  mobil dinas yang akan ditarik berasal dari mobil yang digunakan oleh 4 komisi yang ada di DPRD Provinsi Jambi, yakni sebanyak 12 unit.

Kemudian sembilan unit digunakan oleh fraksi, dua unit digunakan Badan Anggaran, dua unit Balegda dan delapan unit kendaraan DPRD Provinsi Jambi dengan status pinjam pakai.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017