Jambi, Antarajambi.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari akan merivisi Peraturan daerah Nomor 16 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Batanghari tahun 2011-2031.

"Ada 27 usulan rancangan peraturan daerah yang akan di jadikan rancangan peraturan daerah dan harapannya dapat menjadi produk hukum yakni peraturan daerah. salah satu rancanganya terkait revisi perda tentang RTRW," kata Sekretaris Daerah Bakhtiar, di Muara Bulian, Jumat.

Dikatakan Bakhtiar revisi perda tersebut dilakukan karena ada regulasi dalam perda tersebut yang akan di ubah, namun point yang akan di ubah tersebut saat ini masih akan dilakukan pembahasan.

Saat ini badan eksekutif baru sebatas menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah yang akan di godok dan di dijadikan Peraturan daerah itu pada tahun 2018 mendatang. Dan salah satunya ialah revisi perda tentang tata ruang wilayah atau RTRW.

Usualan revisi perda Nomor 16 tahun 2013 tentang RTRW tersebut dibenarkan oleh ketua DPRD Kabupaten itu, M Mahdan. Dikatakan Mahdan DPRD telah menerima surat terkait usulan rancangan peraturan daerah yang akan di jadikan rancangan peraturan daerah dan kemudian di bahas untuk di jadikan peraturan daerah pada tahun 2018 di daerah itu.

"Iya benar, kita telah menerima surat terkait rancangan peraturan daerah yang di usulkan oleh badan eksekutif, dan salah satu rancangannya yakni terkait revisi Perda tentang RTRW," kata Ketua DPRD M mahdan.

Dikatakan M Mahdan, usulan rancangan peraturan daerah tersebut akan di jadikan Ranperda tahun 2018, akan tetapi proses tersebut akan dilakukan serentak dengan usulan rancangan peraturan daerah dari badan legislatif.

Saat ini badan legislatif Daerah itu tengah melakukan pembahasan terkait apa usulan rancangan peraturan daerah yang akan di usulkan. 

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017