Jambi, Antarajambi.com - DPRD Provinsi Jambi, Rabu (15/11) menggelar paripurna dengan agenda menyampaikan tangapan atau pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Ranperda Pemprov Jambi, yang diajukan sehari sebelumnya.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumadi Zaidi. Sementara dari pihak Pemprov Jambi diwakili Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik. 

Empat Raperda yang diusulkan itu yakni, Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi Jasa Umum dan Raperda Provinsi jambi Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Kemudian Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah provinsi Jambi tahun 2016-2021 dan Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jambi nomor 16 tahun 2008 tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah.
 
Juru bisa Fraksi Kebangkitan Bangsa, Eka Marlina menyampaikan, untuk Raperda retribusi jasa umum, fraksinya mendukung Pemprov Jambi untuk menghapus klausul dan pasal yang berkaitan dengan Tera/Tera Ulang, sebab hal itu bukan lagi kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan Undang-undang.

Kemudian untuk Raperda Pajak Daerah, Fraksi ini juga sepakat dengan usulan Pemprov yang menginginkan perubahan Perda untuk mengurangi sanksi administratif 25 persen dari pajak pokok dan menambah masa tenggang pajak kendaraan bermotor dari 30 hari menjadi 60 hari. 

"Sebab beberapa daerah jarak tempuhnya cukup jauh dan dengan perpanjangan masa tenggang pajak ini, masyarakat tidak dikenakan denda administratif terlalu besar," ujarnya.

Lalu Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, menurut Eka Marlina, perlu ada perbaikan menyangkut periode tahun rencana Induk pada judul yang tertulis 2015-2030. Sebab, saat ini sudah menjelang akhir 2017. Lalu dalam dokumen naskah akademik, kiranya perlu ditelah kembali apakah benar Raperda ini akan menjadi inisiatif DPRD. 

"Serta perlu ada perubahan dalam beberapa bab yang tercantum dalam usulan Raperda itu," sebutnya lagi.

Terakhir untuk Raperda tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Fraksi ini juga menyambut baik usulan itu. Karena substansi atau fokus utama Raperda ini adalah penyusunan nomenklatur Undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Wiwid Iswara, Juru Bicara Fraksi PAN menyatakan, fraksinya juga mendukung perubahan Raperda Retribusi Jasa Umum . Sebab, hal itu adalah langkah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.  

Sementara untuk Raperda Tentang Pajak serta Ranperda Rencana Pembangunan Daerah, itu adalah penyesuaian dengan nomenklatur.

Sedangkan untuk Raperda Pembangunan Kepariwisataan, menurut Wiwid, perlu adanya penyempuranaan poin-poin dalam pasal. Sebab, beberapa poin masih banyak yang tak sesuai dengan judul Ranperda. 

"Misalnya dalam draf Bab IV langsung melompak ke Bab VIII, ada Bab yang terlewati. Kemudian dalam Naskah akademis, tertulis Raperda pengelolaan barang milik daerah, itu perlu diperbaiki," katanyaa. 

Nasri Umar, juru bicara Fraksi Demokrat menyatakan, fraksinya juga mendukung pembentukan empat Raperda tersebut. Seperti Perda Pariwisata, menurutnya baik dibentuk agar muncul industri kreatif yang bisa menjadi magent bagi wisatawan.

Lalu Raperda Retribusi Jasa Umum, menurutnya, juga diperlukan sehingga ada kejelasan batas kewenangan antara Pemerintah Daerah dan pusat. Sedangkan Raperda Pajak Daerah juga diperlukan, terutama perubahan tempo denda pajak, sehingga bisa mengurangi beban masyarakat dan menumbuhkan minat masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. 

"Dan untuk Penyusunan Tata Rencana Pembangunan Daerah kita harapkan nantinya bisa menjadi stategi untuk mencapai tujuan pembangunan, seperti menidentifikasi pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat, arah dan zona pembangun sesuai prioritas, mudah mengevaluasi setiap tujuan pembangunan dan menghindari program dan kegiatan tumpang tindih," jelasnya.

Juru bicara Fraksi Golkar, M Juber, menyampaikan untuk Raperda Pajak Daerah fraksinya belum melihat strategi yang jelas dibuat pemerintah untuk meningkatkan PAD. Pihaknya meminta pemerintah membuat persentase peningkatan PAD dalam usulan Raperda ini.

Kemudian untuk Raperda Pariwisata, ia menyebut, fraksinya juga meminta dilakukan perbaikan pada draf Ranperda yang belum singkron. Seperti dalam penjelasan pemerintah disebut Ranperda periode 2016-2021, sedangkan di draf tertulis 2015-2030. 

"Kami menilai perubahan ini terkesan terburu-buru, naskah akademik juga belum menggambarkan spesifik konteks ke Jambi. Namun pada dasarnya kami setuju pengusulan empat Raperda ini asalkan sesuai aturan," kata Juber.

Selanjutnya juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Mesran mengatakan Fraksi PDIP mengapresiasi langkah pemerintah yang melakukan penghapusan terhadap ketentuan dan pasal yang berkaitan dengan retribusi tera dan tera ulang atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

"Harapannya Pemprov juga memperketat pengawasan agar dapat mencegah kebocoran-kebocoran dalam penerimaannya. Begitu juga dengan Perda pajak daerah seharusnya lebih mengatur secara rinci dan bersifat teknis mengenai dasar pengenaan tarif dan menghitungnya, penetapan, pemungutan pajak, tata cara pembayaran, penagihan pajak, peradilan pajak daerah serta personil PPNS," ujarnya.

Sedangkan Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan, Fraksi PDIP menilai Raperda itu tidak sinkron dengan pokok pembahasan dan dan fraksi mereka belum mendapatkan laporan akhir dari Ranperda ini.

Hal yang sama juga disampaikan Fraksi PPP, melalui juru bicaranya Mauli, serta Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Bustami Yahya dan Fraksi Restorasi Nurani melalui juru bicaranya M Isroni. 

Pada intinya fraksi-fraksi ini mendukung empat Raperda itu asalkan sesuai aturan. Namun demikian, sejumlah masukan serupa juga disampaikan beberapa fraksi tersebut.(*)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017