Jambi, Antarajambi.com - DPRD Provinsi Jambi, Jumat (17/11) menggelar paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Pemprov Jambi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi yang disampaikan Selasa (15/11) lalu.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston, memimpin langsung paripurna tersebut. Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Chumadi Zaidi dan AR Syahbandar.

Wakil Gubernur Jambi H Fachrori Umar, yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya mengucapkan apreasiasi atas dukungan saran dan kritik dewan dalam pembahasan Ranperda itu.

"Seperti PKB dan Restorasi Nurani yang sepakat untuk menghapus klausul dan pasal dalam Perda Retribusi Jasa Umum dan pajak daerah yang bukan lagi menjadi kewenangan Pemprov Jambi, kami mengucapkan terimakasih," ujarnya. 

Untuk dokumen pendukung sebagai bahan pembahasan DPRD, ia menyebut, akan segera disampaikan oleh Badan Keuangan Daerah sesuai permintaan fraksi PAN.

Sedangkan untuk Ranperda Pariwisata tentan periodesasi tahun 2015-2030, Wagub menjelaskan bahwa periode tersebut ditetapkan sebagai indikatif masa berlakuk 15 tahun berdasarkan proses awal penyususnan Ranperda Ripda yaitu tahun 2015 hingga tahun 2030 dan diajukan sebagai usulan Ranperda dalam Prolegda tahun 2016.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional terkait peningkatan pendapat yang bersumber dari retribusi jasa umum dan pajak daerah, Wagub mengatakan pemerintah menyetujui dan mengharapkan dukungan dari seluruh angora DPRD agar dapat mendorong kesadaran seluruh elemen masyarakat sebagai wajib pajak untuk melakukan pembayaran retribusi dan pajak daerah tepat pada waktunya.

"Tanggapan ini sekaligus menjawab pernyataan dai Fraksi Partai Demokrat,” kata Wagub.

Terkait pertanyaan fraksi PAN terkait penetapan kawasan pariwisata, Wagub menjelaskan bahwa penetapan suatu kawasan menjadi destinasi pariwisata didasarkan beberapa pertimbangan.

Diantaranya merupakan kawasan geografis, memiliki daya tarik wisata, memiliki kesesuaian tema daya tarik wisata yang mendukung penguatan daya saing dan memiliki dukungan jejaring aksebilitas dan infrastruktur yang mendukung wisatawan dan kegiatan kepariwisataan, serta memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.

Menanggapi pandangan Fraksi Demokrat terkait dengan adanya batasan yang jelas antara, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota terhadap retribusi, Wagub mengatakan pemerintah sependapat dan hal itu sudah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Sedangkan pandangan Fraksi Golkar terkait penetapan target persentase peningkatan PAD melalui Ranperda retribusi jasa umum dan pajak daerah, Wagub menjelaskan Ranperda perubahan itu hanya menetapkan tarif dan tata cara pemungutan retribusi dan pajak daerah, sedangkan penetapan besaran persentase target termuat dalam APBD yang ditetapkan setiap tahunnya.

Sedangan Fraksi PDIP yang menyarankan pemerintah melakukan sosialisasi terkait isi perda tentang retribusi dan pajak daerah, Wagub juga sependapat dan berharap semua pihak mengawasi pelaksanaan perda tersebut.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga mempertanyakan tentang objek retribusi yang mengalami perubahan, Wagub menjelaskan pada dasarnya tarif retribusi dimaksud tidak mengalami perubahan, hanya saja menghapus klausul dan pasal yang berkaitan dengan tera dan tera ulang yang sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Menanggapai pandangan Fraksi Gerindra terkait judul, nama Ranperda maupun pasal penjelasannya, Wagub mengatakan hal itu lebih disebabkan oleh kesalahan redaksional, dimana seharusnya tertulis "Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jambi".

Terkait pertanyaan Frkasi Gerindra tentang pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah, Wagub menjelaskan Badan Promosi dimaksud telah ditetapkan dengan SK gubernur Jambi.

Sementara menanggapi Fraksi Restorasi Nurani terkait isi muatan atau materi dalam Ranperda Kepariwisataan yang tidak sinkron antara Ranperda Ripparda dengan masa berlaku selama 15 tahun yang dibandingkan dengan RPJMD Provinsi Jambi dengan masa berlaku selama 5 tahun, Wagub menjelaskan bahwa Ripparda merupakan rencana jangka panjang khusus dibidang kepariwisataan, sedangkan vis-misi yang termuat dalam RPJMD merupakan rencana jangka menengah secara makro yang di dalamnya juga termuat sasaran dan capaian dibidang kepariwisataan.

Dengan disampaikannya jawaban pemerintah atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Ranperda provinsi itu, Wagub berharap dapat mengakomodir semua pertanyaan, tanggapan, kritik dan saran dewan yang disampaikan.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017