Jambi, Antara Jambi – Pemerintah dan DPRD  Kabupaten Batanghari, Kamis (30/11) melakukan penandatanganan berita acara nota kesepakatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten itu.

"Alhamdulilah pada hari ini kita telah menyepakati peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Batanghari tahun 2018,” Kata Bupati Batanghari Syahirsah di Muara Bulian, Kamis.

Berdasarkan hasil musyawarah dalam rapat badan anggaran DPRD Kabupaten Batanghari pada tanggal 22 November sampai dengan 23 November 2017. Serta hasil musyawarah Anggota DPRD Kabupaten Batanghari dalam rapat paripurna DPRD tanggal 30 NoVember 2017.

Sesuai  keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari nomor 28 tahun 2017 tentang persetujuan atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Batanghari tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2018 menjadi peraturan daerah Kabupaten Batanghari.

Pendapatan daerah itu pada tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp1,22 triliun dan Belanja daerah sebesar Rp1,24 triliun, dan defisit sebesar Rp12,5 miliar. Sementara pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp25 miliar dan Pengeluaran sebesar Rp12,5 miliar. Sehingga biaya nettonya sebesar Rp12,5 miliar.

Sementara itu Ketua DPRD daerah itu memberikan warning kepada pemerintah daerah terhadap KUA PPAS agar penyampaiannya tidak lagi terlambat sehingga pembahasan RAPBD dapat dilaksanakan dengan tepat waktu.

"Kedepan kita berharap penyampaian KUA PPAS dapat disampaikan tepat pada waktunya sesuai dengan peraturan mentri dalam negeri,” kata Ketua DPRD Batanghari M Mahdan. 

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017