Jakarta, Antarajambi.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka WNI kurir narkoba
jenis ekstasi yang berasal dari Belanda.
Paket berisi 600 ribu butir ekstasi itu dikirim melalui pengiriman
udara yang disamarkan di dalam paket mesin vakum. Kabareskrim Polri
Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan kasus ini terkuak berkat adanya
informasi masyarakat.
"Informasinya bahwa akan ada pengiriman dari Eropa, tapi tidak tahu
kapan," kata Ari di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP), Jakarta, Kamis.
Setelah penyelidikan selama satu bulan yang dilakukan penyidik
Bareskrim dan tim Bea Cukai Bandara Soetta, terungkap bahwa pada 8
November 2017, paket ekstasi yang menjadi target operasi petugas telah
tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.?
Modusnya, barang haram tersebut dikirimkan dalam paket yang disebutkan oleh pengirim berisi mesin vakum.
"Modusnya itu paketnya disebutkan sebagai vaccum machine," katanya.
Tim gabungan Bareskrim dan Bea Cukai langsung mengawasi masuknya
barang tersebut setibanya di Bandara Soetta hingga ke Perumahan Villa
Mutiara Gading 2 Blok F7 Nomor 9A RT 007 RW 016 Desa Karang Satria
Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.
"Kami lakukan control delivery hingga ke tempat tujuan yakni Tambun Bekasi," katanya.
Di alamat rumah tersebut, polisi menangkap dua tersangka yakni Dadang Firmanzah (22) dan Waluyo (37).
Sementara dari pengeledahan di rumah tersebut disita barang bukti
dua kotak kayu besar yang berisi 120 bungkus ekstasi yang terdiri dari
40 bungkus ekstasi warna oranye, 40 bungkus ekstasi warna hijau dan 40
bungkus ekstasi warna pink.
"Dalam masing-masing bungkusnya ada lima ribu butir (pil ekstasi)," katanya.
Dengan demikian barang bukti yang disita adalah sebanyak 600 ribu butir ekstasi dengan bobot total 243,2 kilogram.
Dari hasil keterangan tersangka Dadang dan Waluyo, mereka diperintah
oleh napi bernama Andang Anggara (26) alias Aan Bin Suntoro yang
mendekam di Rutan Kelas I Surakarta dan Sonny Sasmita (40) alias Obes
yang dipenjara di Lapas Tingkat I Gunung Sindur.
Sebelum ditangkap, tersangka Dadang dan Waluyo sempat mengirimkan
paket berupa satu bungkus ekstasi berisi 5.000 butir ekstasi yang
diterima oleh Randi Yuliansyah (22) di Lotte Mart Grand Pramuka City,
Jalan Jend. Ahmad Yani Kav 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Selain itu, ada pengiriman empat bungkus ekstasi (berisi 2.000 butir
ekstasi) ke alamat yang sama yang diterima oleh Handayana Elkar Manik
(31).
"Petugas langsung meringkus kedua penerima paket," katanya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol
Eko Daniyanto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat Kementerian
Hukum dan HAM guna memperoleh izin untuk memeriksa dua napi yang menjadi
pengendali.
"Kalau sudah dapat izin, kami koordinasi dengan dua lapas, nanti dua
napi itu akan dibawa dan diperiksa di Bareskrim," kata Brigjen Eko.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pelanggaran Pasal
114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1
miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Polri Tangkap Empat Kurir 600 Ribu Ekstasi Asal Belanda
Kamis, 23 November 2017 17:17 WIB