Jambi, Antaranews Jambi – Pada pemutihan pajak tahun 2018, Samsat Kabupaten Batanghari sasar warga yang berada di kecamatan dan pedesaan.

"Kita akan menyurati pihak kecamatan terkait pemutihan pajak ini, dan meminta pihak kecamatan untuk meneruskan surat tersebut ke desa dan kelurahan," kata Pelaksana Tugas Kepala Samsat Kabupaten Batanghari Suhartinah di Muarabulian, Kamis.

Pihaknya berharap warga yang berada di pedesaan mengetahui informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah. Dan masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak mengikuti program pemerintah tersebut.

Suhartinah mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu juga akan di surati terkait adanya pemutihan pajak kendaran bermotor tersebut. Sosialisasi melalui spanduk dan brosur-brosur juga akan di lakukan oleh samsat daerah itu.

Selain itu samsat daerah itu juga membuka layanan melalui mobil samsat keliling dan pos pelayanan pembantu yang berada di kecamatan. Namun penyelesaian berkasnya tetap dilakukan di kantor samsat kabupaten.

"Untuk mobil samsat keliling setiap hari mangkal di Kecamatan Muara Tembesi dan di Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV," katanya

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berdasarkan Peraturaan Gubernur Nomor 45 tahun 2017 tentang pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak bermotor tersebut meliputi Penghapusan denda PKB, Penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ, kecuali denda tahun berjalan. Dan penghapusan pokok dan denda BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.

Sementara itu, Abdul Sani warga Kecamatan Mersam menyambut baik terhadap pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah tersebut.

"Saya cukup senang dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, semoga masyarakat mau membayar pajak kendaraannya dan tidak menunggak lagi," katanya

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlangsung selama enam bulan. Dimulai dari tanggal 18 Januari 2018 hingga tanggal 30 Juni 2018. ***

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018