Jambi, Antaranews Jambi  - Keluar dari Mapolda Jambi, Jumat petang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak enam koper yang belum diketahui pasti isinya namun dipastikan keenam koper tersebut sebagai barang bukti yang disita dari pengembangan kasus suap APBD Provinsi Jambi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 16.15 WIB keluar dari gedung baru Mapolda Jambi dan terlihat membawa enam koper dan tidak ada satu pun penyidik yang bersedia dikonfirmasi.

Dari pantauan, ada enam koper yang dibawa penyidik KPK itu langsung dibawa kedalam tiga unit mobil yang terparkir di halaman Mapolda Jambi.

Sementara itu, KPK telah mengumumkan dan menetapkan  Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka terkait  kasus dugaan suap pengesahan RABPD Jambi tahun 2018.

Sedangkan dari Polda Jambi, terlihat penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang saksi di Jambi yakni ada saksi dari swasta juga ada PNS.

Sejak pagi sampai petang tadi,  bertempat di Mapolda Jambi, tim  KPK telah memeriksa saksi-saksi setelah mereka menyita beberapa dokumen dari rumah dinas Gubernur maupun rumah pribadinya serta saksi lainnya.

Namun demikian belum bisa diketahui siapa-siapa saja pihak-pihak yang diperiksa olek penyidik KPK dan dari informasi pukul 12.00 WIB, ada Endria Putra keluar dari gedung lama Mapolda Jambi.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Endria juga sempat diperiksa di gedung KPK, Jakarta.

Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Endria menolak untuk memberikan keterangan terkait kedatangannya ke Polda Jambi. Bahkan Endria juga menolak gambarnya diambil awak media.***2***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018