Jambi (ANTARA) - Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di Mapolda Jambi, terkait pengembangan kasus dugaan suap 'uang ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.
"Benar hari ini klien kami Pak Hilal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap anggota DPRD Jambi untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017, oleh penyidik KPK di Mapolda Jambi," kata Kuasa Hukum Hilal, Sarbaini, saat dihubungi, Kamis.
Hilal sempat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebelum menjadi Wakil Bupati Sarolangun.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk diperiksa terkait perkara pengembangan dugaan suap 'uang ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Informasi yang diperoleh, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 10 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jambi.
Mantan anggota dewan yang kabarnya akan diperiksa penyidik KPK hari ini yakni, Nasri Umar, Suliyanti, Hasani Hamid, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Mesran, Syamsul Anwar, dan Meli Hairiya.
Pantauan di lapangan, meski namanya tidak masuk dalam daftar saksi yang dipanggil, namun Wakil Bupati Sarongun Hilallatil Badri juga tampak datang ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
Hilal sendiri sebelumnya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Namun ia tidak menyelesaikan masa jabatannya karena mengundurkan diri maju di Pilkada Sarolangun.
Saat dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan, Hilal mengaku jika ia diperiksa terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017. Namun Hilal mengaku tidak mengetahui soal proses yang dilakukan di dewan saat itu.
"Soal proses-proses saya tidak tahu karena saat itu saya sudah mengundurkan diri," kata Hilal.
Hilal juga mengatakan siap dipanggil lagi jika memang keterangannya masih dibutuhkan KPK dan kita taat hukum saja.
Wabup Sarolangun diperiksa KPK sebagai saksi kasus uang "ketok palu"
Jumat, 20 November 2020 5:39 WIB