Jambi (Antaranews jambi) - Bupati Sarolangun, Cek Endra menyatakan status pemberian izin lahan dari pemerintah pusat untuk Suku Anak Dalam (SAD) di kabupaten yang masuk Provinsi Jambi itu tidak bisa dieksekusi karena lahannya sudah dihuni masyarakat umum.

Hal tersebut diketahui dalam paparan bupati terkait pemberdayaan SAD Sarolangun dihadapan Wakil Gubernur Jambi dan Danrem 042 Garuda Putih, di kantor gubernur di Jambi, Senin.

"Status izin pemberian lahan seluas 5.400 hektare untuk SAD di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak dapat dieksekusi karena sudah dihuni masyarakat umum," kata Cek Endra.

Rencananya kata Cek Endra pemberian lahan untuk SAD itu agar warga SAD bisa bercocok tanam atau berkebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Namun sampai saat ini tidak dapat teralisasi.

Pemberian izin lahan produksi itu adalah tindaklajut dari kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Kecamatan Air Hitam (kawasan SAD), Sarolangun, tahun 2015.

"Ini kami laporkan ke wakil gubernur karena ada informasi bahwa Presiden akan meninjau kembali pemberian izin lahan untuk SAD di Sarolangun," kata Cek Endra.

Cek Endra mengatakan saat ini jumlah SAD di Sarolangun sebanyak 553 Kepala Keluarga (KK) dengan 2.121 jiwa atau 0,89 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sarolangun.

Sementara SAD yang berdomisili di Kecamatan Air Hitam atau di kawasan TNBD berjumlah 1.266 jiwa atau 59,7 persen populasi SAD Sarolangun.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018