Jambi (Antaranews Jambi) - Pemerintah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi membangun 2.500 pipa sambungan air bersih untuk masyarakat yang tergolong berpenghasilan rendah di daerah itu.

"Melalui Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Batanghari, pemerintah kabupaten akan memberikan sambungan air bersih untuk 2.500 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Direktur Utama PDAM Tirta Batanghari, Abu Bakar Sidik di Muarabulian, Kamis.

Sidik mengatakan bantuan sambungan air bersih tersebut merupakan program Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian PUPR yang direalisasikan melalui PDAM.
Namun pemerintah daerah sebelumnya dituntut untuk menyertakan modal kepada PDAM untuk pelaksanaan pemasangan sambungan tersebut.

"Terlebih dahulu pemerintah daerah menyertakan modalnya kepada PDAM, setelah pelaksanan pemasangan sambungan selesai maka uang tersebut akan di ganti oleh kementrian PUPR," kata Sidik menjelaskan.

Pemerintah Kabupaten Batanghari sebelumnya telah menggulirkan bantuan sambungan air bersih tersebut. Dimana tahun 2017 dibangun 2.000 sambungan untuk 2 ribu KK dengan dana yang di keluarkan sebesar Rp5 miliar.

Pada tahun 2018 ini pemerintah daerah itu kembali menggulirkan bantuan sambungan air bersih sebanyak 2.500 sambungan dengan dana sebesar Rp7,5 miliar.

Dari delapan kecamatan di daerah itu, hanya Kecamatan Bajubang yang tidak mendapatkan bantuan sambungan air bersih. Hal itu dikarenakan di Kecamatan Bajubang belum terdapat unit pelayanan PDAM.

"Tidak adanya unit pelayanan PDAM di Kecamatan Bajubang karena di daerah itu sumber air bakunya tidak mencukupi. Akan tetapi di daerah itu mendapatkan bantuan melalui Pansimas dan air bersih pedesaan,? kata Sidik.

Sidik mengungkapkan, pelaksanaan pemasangan sambungan air bersih terhadap MBR tersebut diperkirakan akan dilaksnakan pada Mei mendatang. Sebab saat ini masih dalam tahap proses pengajuan penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Batanghari.

"Saat ini masih dalam tahap proses pembuatan payung hukum penyertaan modal. Selain itu masih ada beberapa proses yang harus dilalui sesuai dengan aturan yang di keluarkan Kementrian PUPR," katanya menambahkan.***

Pewarta: Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018