Jambi (Antaranews Jambi) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi secara resmi menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jambi yang akan mengikuti Pemilihan Wali Kota (Pilwako) pada Juni 2018.
"Menetapkan pasangan calon wali kota Jambi Abdullah Sani dan wakilnya Kemas Alfarizi, kemudian pasangan calon wali kota Syarif Fasha dan wakilnya Maulana," kata Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin di Jambi, Senin.
Penetapan kedua pasangan calon tersebut dilakukan dalam rapat pleno dengan menyatakan kedua pasangan tersebut memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah Kota Jambi.
Dalam rapat pleno yang juga dihadiri kedua tim penghubung dari masing-masing kedua pasangan itu selain menetapkan pasangan calon, KPU juga secara resmi menyerahkan Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) perbaikan berkas pasangan calon kepada tim penghubung dari masing-masing calon.
"Kedua pasangan calon tersebut secara resmi akan mengikuti pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jambi dalam Pilkada serentak yang akan digelar Juni 2018," kata Wein.
Baca juga: Pemilih pemula Kota Jambi 26.235 jiwa
Kedua pasangan calon yang ditetapkan maju dalam Pilwako itu tidak ada perubahan dari sebelumnya yang mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi dan pasangan Syarif Fasha-Maulana.
Sementara itu, dalam proses pendaftaran sebelumnya untuk maju dalam Pilkada 2018, pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi didukung dua koalisi partai, yakni PAN dan PDIP.
Sedangkan pasangan calon Syarif Fasha-Maulana diusung koalisi sejumlah partai politik, yakni Golkar, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, Hanura, PPP, serta partai pendukung Perindo dan PKPI.
Setelah penetapan pasangan calon tersebut, pada Selasa (13/2) KPU akan menggelar pencabutan nomor urut untuk kedua pasangan yang kemudian memasuki masa kampanye.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Menetapkan pasangan calon wali kota Jambi Abdullah Sani dan wakilnya Kemas Alfarizi, kemudian pasangan calon wali kota Syarif Fasha dan wakilnya Maulana," kata Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin di Jambi, Senin.
Penetapan kedua pasangan calon tersebut dilakukan dalam rapat pleno dengan menyatakan kedua pasangan tersebut memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah Kota Jambi.
Dalam rapat pleno yang juga dihadiri kedua tim penghubung dari masing-masing kedua pasangan itu selain menetapkan pasangan calon, KPU juga secara resmi menyerahkan Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) perbaikan berkas pasangan calon kepada tim penghubung dari masing-masing calon.
"Kedua pasangan calon tersebut secara resmi akan mengikuti pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jambi dalam Pilkada serentak yang akan digelar Juni 2018," kata Wein.
Baca juga: Pemilih pemula Kota Jambi 26.235 jiwa
Kedua pasangan calon yang ditetapkan maju dalam Pilwako itu tidak ada perubahan dari sebelumnya yang mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi dan pasangan Syarif Fasha-Maulana.
Sementara itu, dalam proses pendaftaran sebelumnya untuk maju dalam Pilkada 2018, pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi didukung dua koalisi partai, yakni PAN dan PDIP.
Sedangkan pasangan calon Syarif Fasha-Maulana diusung koalisi sejumlah partai politik, yakni Golkar, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, Hanura, PPP, serta partai pendukung Perindo dan PKPI.
Setelah penetapan pasangan calon tersebut, pada Selasa (13/2) KPU akan menggelar pencabutan nomor urut untuk kedua pasangan yang kemudian memasuki masa kampanye.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018