Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Provinsi Jambi memusnahkan ratusan surat suara yang rusak dan berlebih pada Pilkada 2024 agar tidak disalahgunakan.
Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmad di Jambi, Selasa, mengatakan jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai ratusan dari surat suara yang rusak dan berlebih.
"Untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 130 lembar, surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota sebanyak 110 rusak," katanya.
Adapun jumlah kelebihan kirim sebanyak 681 lembar. Pemusnahan ini disaksikan Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih dan Forkopimda
Sementara itu, untuk logistik pemilu sudah didistribusikan ke kecamatan dan kelurahan untuk 943 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Jambi.
Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengatakan pemusnahan kertas suara yang rusak dan tidak layak pakai ini memastikan bahwa Pilkada dilakukan dengan aman dan tertib dan bukti transparansi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar kertas suara di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan integritas proses Pilkada.
"Kertas suara yang rusak dan tidak layak pakai harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Ini merupakan bagian dari upaya kita menjaga kelancaran dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," katanya
Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua KPU, Bawaslu, Forkopimda, dan sejumlah masyarakat untuk memastikan keterbukaan dalam pelaksanaan Pilkada.