Jambi (Antaranews Jambi) - KPK akan menghadirkan sebanyak tiga puluhan saksi yang akan dimintai keterangannya oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi dalam kasus terdakwa suap pengesahan atau "uang ketok palu" APBD 2018 Provinsi Jambi senilai Rp 3,4 miliar.

Sidang tiga terdakwa suap pengesahan APBD 2018 Provinsi Jambi digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dihadapan majelis hakim diketuai Badrun Zaini.

JPU KPK, Feby Dwiyantospendy diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Jambi, mengatakan akan menghadirkan sekitar tiga puluhan saksi untuk ketiga terdakwa Syaifuddi yang saat itu menjabat Assiten I Pemprov Jambi, Arpan (Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik yang didakwa dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018.

Puluhan saksi akan diperiksa secara terpisah untuk ketiga terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terungkap ketiganya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang tunai Rp3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Kemudian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu agar anggota DPRD Provinsi Jambi memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

Kasus itu bermula dari 21 Agustus 2017, Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Provinsi Jambi.

Untuk memperlancar pembahasan Raperda APBD 2018, sehingga disetujui seluruh anggota dewan Jambi menjadi Perda APBD 2018 maka ketiga terdakwa Erwan Malik selaku Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Jambi dan Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mengadakan pertemuan dengan Cornelis Buston di ruang kerjanya.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018