Jakarta (Antaranews Jambi) - Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi desakan penghapusan hukuman mati di Indonesia dengan menegaskan bahwa eksekusi mati akan tetap dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan menyatakan bahwa kejaksaan sedang mempertimbangkan waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi mati selanjutnya.
"Saya sudah sampaikan berulang kali itu, bahwa kita belum pernah menyatakan tidak akan ada hukuman mati lagi, karena hukum positif kita masih mengatur seperti itu," katanya seusai acara penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, dan Menteri BUMN di Jakarta, Kamis.
"Timing-nya sedang kita timbang-timbang, kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi," katanya.
Putusan-putusan hukuman mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ia mengatakan, "tentunya kita laksanakan" setelah semua hak hukum terpidana dipenuhi.
"Jangan pikir bahwa kita tidak akan melaksanakan eksekusi mati," ia menandaskan.
Ia mengatakan bahwa masih ada terpidana mati yang memanfaatkan peluang grasi yang tidak ada batasan waktunya dan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali.
"Karena hukuman mati itu sangat khusus, tidak seperti hukuman lain," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kalau dalam pidana lain permohonan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, dalam pidana mati tidak demikian. "Jangan sampai justru sudah dieksekusi ada PK dan putusan pengadilan mengabulkan, kan tidak bisa lagi," katanya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Saya sudah sampaikan berulang kali itu, bahwa kita belum pernah menyatakan tidak akan ada hukuman mati lagi, karena hukum positif kita masih mengatur seperti itu," katanya seusai acara penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, dan Menteri BUMN di Jakarta, Kamis.
"Timing-nya sedang kita timbang-timbang, kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi," katanya.
Putusan-putusan hukuman mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ia mengatakan, "tentunya kita laksanakan" setelah semua hak hukum terpidana dipenuhi.
"Jangan pikir bahwa kita tidak akan melaksanakan eksekusi mati," ia menandaskan.
Ia mengatakan bahwa masih ada terpidana mati yang memanfaatkan peluang grasi yang tidak ada batasan waktunya dan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali.
"Karena hukuman mati itu sangat khusus, tidak seperti hukuman lain," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kalau dalam pidana lain permohonan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, dalam pidana mati tidak demikian. "Jangan sampai justru sudah dieksekusi ada PK dan putusan pengadilan mengabulkan, kan tidak bisa lagi," katanya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018