Jambi, Antaranews Jambi – Aktifitas penambangan minyak ilegal di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari saat ini merambah ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di daerah itu.
"Dari hasil pantauan kita di lokasi tahura, ada sekitar lima titik sumur minyak ilegal yang di operasikan oknum penambangan minyak ilegal tersebut," kata Kepala Dinas Linkungan Hidup Kabupaten Batanghari Parlaungan di Bajubang Kabupaten Batanghari, Rabu.
Lokasi penambangan minyak ilegal oleh oknum penambangan tersebut berlokasi di kawasan tahuran yang terletak di Desa Bungku Kecamatan Bajubang.
Baca juga: Meski ditutup penambangan minyak ilegal Batanghari beroperasi lagi
Baca juga: Limbah penambangan minyak ilegal bahayakan kesehatan
Dari hasil pantauan di lapangan, aktifitas penambangan minyak ilegal tersebut baru saja terhenti. Hal tersebut terlihat dari mesin-mesin yang digunakan untuk melakukan penambangan minyak seperti baru saja di operasikan.
Parlaungan mengatakan, saat dilakukan pengecekan mesin yang digunakan masih terasa panas. Hal terebut menandakan bahwa mesin-mesin yang digunakan untuk melakukan aktifitas penambangan baru saja digunakan.
"Selain melanggar undang-undangan migas karena melakukan penambangan minyak secara ilegal, oknum-oknum tersebut juga telah melanggar undang-undang kehutanan dan UUD 1945 pasal 33 ayat 2," kata Parlaungan.
Baca juga: Wagub Pimpin Penutupan Belasan Sumur Minyak Ilegal
Baca juga: Sumur minyak ilegal ancaman serius
Perlengakapan penambangan minyak ilegal di kawasan tahura tersebut sebelumnya telah di sita oleh pihak kepolisian bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup. Namun saat ini oknum penambang minyak ilegal tersebut kembali beroperasi.
"Saat itu kita tidak dapat menangkap oknum penambang minyak ilegal di kawasan tahura ini karena telah kabur, sehingga kita hanya melakukan penyitaan terhadap perlengkapan penambangan," katanya.
Di lokasi penambangan minyak ilegal di kawasan tahura tersebut terdapat mesin pompa yang di modifkasi menggunakan kendaran roda dua, selain itu di lokasi tersebut juga terdapat pompa air dan pondok yang digunakan oknum penambang minyak ilegal beristirahat di malam hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Dari hasil pantauan kita di lokasi tahura, ada sekitar lima titik sumur minyak ilegal yang di operasikan oknum penambangan minyak ilegal tersebut," kata Kepala Dinas Linkungan Hidup Kabupaten Batanghari Parlaungan di Bajubang Kabupaten Batanghari, Rabu.
Lokasi penambangan minyak ilegal oleh oknum penambangan tersebut berlokasi di kawasan tahuran yang terletak di Desa Bungku Kecamatan Bajubang.
Baca juga: Meski ditutup penambangan minyak ilegal Batanghari beroperasi lagi
Baca juga: Limbah penambangan minyak ilegal bahayakan kesehatan
Dari hasil pantauan di lapangan, aktifitas penambangan minyak ilegal tersebut baru saja terhenti. Hal tersebut terlihat dari mesin-mesin yang digunakan untuk melakukan penambangan minyak seperti baru saja di operasikan.
Parlaungan mengatakan, saat dilakukan pengecekan mesin yang digunakan masih terasa panas. Hal terebut menandakan bahwa mesin-mesin yang digunakan untuk melakukan aktifitas penambangan baru saja digunakan.
"Selain melanggar undang-undangan migas karena melakukan penambangan minyak secara ilegal, oknum-oknum tersebut juga telah melanggar undang-undang kehutanan dan UUD 1945 pasal 33 ayat 2," kata Parlaungan.
Baca juga: Wagub Pimpin Penutupan Belasan Sumur Minyak Ilegal
Baca juga: Sumur minyak ilegal ancaman serius
Perlengakapan penambangan minyak ilegal di kawasan tahura tersebut sebelumnya telah di sita oleh pihak kepolisian bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup. Namun saat ini oknum penambang minyak ilegal tersebut kembali beroperasi.
"Saat itu kita tidak dapat menangkap oknum penambang minyak ilegal di kawasan tahura ini karena telah kabur, sehingga kita hanya melakukan penyitaan terhadap perlengkapan penambangan," katanya.
Di lokasi penambangan minyak ilegal di kawasan tahura tersebut terdapat mesin pompa yang di modifkasi menggunakan kendaran roda dua, selain itu di lokasi tersebut juga terdapat pompa air dan pondok yang digunakan oknum penambang minyak ilegal beristirahat di malam hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018