Jambi, (Antaranews Jambi) - Gubernur Jambi Zumi Zola mengakui mengetahui adanya "uang ketok palu" untuk pengesahan RAPBD Jambi 2018, setelah diberitahu oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda)  Provinsi Jambi saat itu, Erwan Malik.

Kesaksian itu diungkapkan Gubernur Zola pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/3). Ia menjadi saksi bagi tiga terdakwa Erwan Malik, Syafuddin dan Arpan dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Badrun Zaini, Zola  menjawab satu persatu pertanyaan dari jaksa KPK, kuasa hukum  terdakwa dan majelis hakim.

Zola mengatakan ia  baru mengetahui adanya uang ketok palu setelah dirinya dihubungi melalui telepon dari Plt Sekdaprov Jambi, Erwan Malik menjelang dilakskanakannya sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi guna mengesahkan APBD 2018.

"Saya pada prinsip tidak setuju adanya pemberian uang ketok palu tersebut dan bila memang tidak disahkan APBD 2018, maka pemerintah provinsi siap memakai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau tetap menggunakan perencanaan anggaran tahun lalu (2017)," kata Zola kepada hakim.

Kemudian Zola juga tidak pernah dengar adanya permintaan fee oleh pimpinan dewan dari proyek multi year senilai Rp100 miliar tahun 2018 seperti jembatan layang di kawasan Mayang.

Namun demikian ia  berasumsi bahwa anggota dewan meminta uang senilai Rp200 juta perorang  untuk pengesahan APBD tahun 2018.

Kemudian ada pertemuan antara Gubernur Zumi Zola dengan wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar di salah satu hotel di Jakarta yang dibicarakan salah satunya pembangunan Jambi dan perintaan dewan untuk mengangkat secara devenitif Plt Sekdaprov Jambi, Erwan Malik dan Plt Kadis PUPR Jambi Arpan namun tidak ditangapi oleh Zola.

"Saya mencurigai adanya keinginan dewan untuk mendesak saya mengangkat secara definitif dua pejabat daerah yakni Plt Sekdaprov dan Plt Kadis PUPR, dan itu semua bukan wewenang sepenuhnya dari gubernur," kata Zumi Zola.

Untuk mempertegas keterangan dari saksi Zumi Zola, jaksa KPK beberapa kali memutarkan rekaman percakapan melalui saluran telepon antara Zola dengan terdakwa Erwan Malik sebagai Plt Sekdaprov Jambi tekait dugaan adanya uang suap ketok palu tersebut.

Saat ditanyai majelis hakim, Zola juga mengatakan tidak mengetahu uang suap berjumlah Rp5 miliar tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Asiang yang sudah dijadikan saksi di persidangan itu.

Gubernur Jambi juga tidak mengetahui jika pengusaha Asiang meminjamkan uang Rp5 miliar untuk menyuap anggota dewan itu, akan dijanjikan untuk mengerjakan proyek pada 2018.

Namun demikian Zola mengakui bahwa dirinya memerintahkan terdakwa Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan yang merupakan teman atau sahabat Zumi Zola untuk membicarakan masalah APBD 2018.

Namun demikian, kesaksian Zumi Zola Zulkifli tidak bisa dikonfrontasi dengan saksi Asrul  yang juga dijadikan saksi karena yang bersangkutan tidak hadir pada persidangan dengan alasan sakit.

Sidang suap pengesahan APBD Jambi 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Arpan dan Syaifuddin akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi Arsul Pandapotan dan pemeriksaan terdakwa serta saksi meringankannya.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018