Jambi (Antaranews jambi) - Pemerintah Kota Jambi mulai memberlakukan peraturan daerah tentang penyelenggara kepariwisataan sehingga semua jenis usaha sektor pariwisata di daerah itu wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
"Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Kepariwisataan itu telah disosialisasikan kepada pelaku usaha yang bergerak pada sektor pariwisata," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi Rindang Afrianto di Jambi, Jumat.
Dengan adanya peraturan daerah yang mengatur usaha kepariwisataan, katanya, setiap usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah daerah.
Adapun jenis usaha pariwisata itu, antara lain meliputi penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, kafe, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, dan jasa konsultan pariwisata.
"Dengan adanya peraturan tersebut setiap usaha yang bergerak di sektor pariwisata Kota Jambi harus melalui standarisasi guna mengantongi sertifikat TDUP," kata dia.
Dia mengharapkan aturan tersebut dapat meningkatkan sektor bisnis pariwisata yang saat ini mulai menunjukkan perkembangannya di Ibu Kota Provinsi Jambi itu.
Selain itu, Rindang mengatakan dasar hukum sertifikasi tanda daftar usaha pariwisata itu juga termuat dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dia juga menjelaskan prosedur TDUP pada umumnya terdiri atas lima tahap, yaitu permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pencantuman ke dalam daftar usaha pariwisata, penerbitan tanda daftar usaha pariwisata, dan pemutakhiran daftar usaha pariwisata.
Dalam pengajuan tanda daftar usaha pariwisata itu pelaku usaha dapat mengajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan maksimal waktu pengurusan selama empat hari dan tidak dipungut biaya.
Dalam meningkatkan sektor pariwisata, pihaknya telah mengangkat seni budaya lokal untuk menarik wisatawan, di antaranya melalui Festival Danau Teluk, Cap Go Meh, dan Festival Perahu Naga.
"Setiap tahun kita susun agenda dan 'event' pariwisata yang tujuannya meningkatkan perekonomian melalui sektor strategis tersebut," kata Rindang. ***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Kepariwisataan itu telah disosialisasikan kepada pelaku usaha yang bergerak pada sektor pariwisata," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi Rindang Afrianto di Jambi, Jumat.
Dengan adanya peraturan daerah yang mengatur usaha kepariwisataan, katanya, setiap usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah daerah.
Adapun jenis usaha pariwisata itu, antara lain meliputi penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, kafe, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, dan jasa konsultan pariwisata.
"Dengan adanya peraturan tersebut setiap usaha yang bergerak di sektor pariwisata Kota Jambi harus melalui standarisasi guna mengantongi sertifikat TDUP," kata dia.
Dia mengharapkan aturan tersebut dapat meningkatkan sektor bisnis pariwisata yang saat ini mulai menunjukkan perkembangannya di Ibu Kota Provinsi Jambi itu.
Selain itu, Rindang mengatakan dasar hukum sertifikasi tanda daftar usaha pariwisata itu juga termuat dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dia juga menjelaskan prosedur TDUP pada umumnya terdiri atas lima tahap, yaitu permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pencantuman ke dalam daftar usaha pariwisata, penerbitan tanda daftar usaha pariwisata, dan pemutakhiran daftar usaha pariwisata.
Dalam pengajuan tanda daftar usaha pariwisata itu pelaku usaha dapat mengajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan maksimal waktu pengurusan selama empat hari dan tidak dipungut biaya.
Dalam meningkatkan sektor pariwisata, pihaknya telah mengangkat seni budaya lokal untuk menarik wisatawan, di antaranya melalui Festival Danau Teluk, Cap Go Meh, dan Festival Perahu Naga.
"Setiap tahun kita susun agenda dan 'event' pariwisata yang tujuannya meningkatkan perekonomian melalui sektor strategis tersebut," kata Rindang. ***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018