Jambi, Antaranews Jambi - Pemerintah Kota Jambi pada tahun 2018 menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp28,48 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi, Senin, menyatakan target tersebut optimis dapat dicapai melalui optimalisasi berbagai strategi yang telah dipersiapkan oleh Pemkot Jambi.

Strategi tersebut diantaranya, updating dan pemetaan data potensi PAD, inovasi sistem pembayaran non tunai (mobile banking/payment), dengan Bank Jambi, Bank BNI, Bank Bukopin, Bank BTN, Bank OCBC NISP, PT. Pos Indonesia, dan Bank CIMB Niaga
Syariah.

Penguatan kerjasama dengan BPN dalam penetapan NJOP PBB, intensifikasi penerimaan melalui berbagai strategi seperti PBB Goes To Mall, pelayanan mobil keliling, door to door penagihan wajib pajak potensial, sosialisasi, serta mengintegrasikan sistem tata kelola dan pengawasan melalui sistem data informasi, yang sejalan dengan amanat pemerintah pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Pemkot Jambi saat ini memiliki kewenangan sesuai undang-undang perpajakan untuk mengelola 11 jenis pajak.

Sejak tahun 2014 PBB yang dialihkan pengelolaanya kepada Pemkot, menyisakan Rp126 miliar  piutang. Pada tahun 2017 sisa piutang PBB Pemkot saat ini Rp47 miliar. Sejatinya nilai PBB Kota Jambi adalah salah satu yang termurah dari seluruh ibu kota provinsi di Indonesia. (Humas)

 

Pewarta: Antara

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018