Jambi (Antaranews Jambi) - Sekitar seratus warga Kota Jambi mengantre untuk meminta aktivasi kode electronic filing identification number (EFIN) guna pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi, Kamis.

Rani (27) satu di antara warga yang mengantre itu mengatakan, dirinya sengaja ikut mengantre untuk mendapatkan kode EFIN untuk pelaporan pajak pribadi.

"Saya baru pertama kali melapor SPT, kalau baru pertama jadi harus minta kode EFIN itu, jika tidak ada kode tidak bisa melapor," kata Rani yang ditemui di KPPP Jambi.

Dalam pelaporan SPT bagi wajib pajak melalui laporan secara dalam jaringan atau e-filling itu harus memiliki aktivasi kode EFIN untuk dapat mengakses secara elektronik atau daring.

"Kalau sudah ada kode EFIN ini bisa digunakan untuk pelaporan tahun berikutnya," kata Rani yang merupakan pegawai swasta di salah satu perusahaan di Kota Jambi.

Sementara itu, batas akhir pelaloran SPT itu akan ditutup pada 31 Maret 2018, sehingga pada masa penutupan itu banyak dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan pengurusan aktivasi dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan itu.

"Hari esok sudah libur, jadi mau tidak mau harus sekarang untuk aktivasi kode EFIN itu," kata warga Kota Jambi, Yanto yang mengaku mengantre sejak pukul 07.00 WIB.

Selain melayani aktivasi kode EFIN, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi yang terletak di Jalan Jend. A. Thalib, Telanaipura, Kota Jambi, juga melayani pelaporan SPT.

Pelaporan SPT yang dapat dilakukan di kantor itu, pihak KPPP Jambi menyiapkan ruangan aula untuk menampung warga yang akan melaporkan SPT secara langsung di kantor tersebut.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018