Jakarta (ANTARA) - Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) 2020 tengah berlangsung, dan akan berakhir akhir bulan ini, 31 Maret 2020.
Sementara, kelalaian seperti telat lapor, dapat berakibat penjatuhan sanksi seperti denda atau pidana. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP OP yang telat melaporkan SPT didenda maksimal Rp100.000.
Oleh karena itu, pelaporan secara daring atau online dapat menjadi pilihan, sebab selain praktis juga bebas dari ongkos. Berikut cara mengisi SPT Pajak online, dikutip dari laman Indonesia.go.id.
1. Wajib pajak harus memiliki surel maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.
2. Ketika akan melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 secara online, pertama-tama wajib pajak harus memiliki dan segera mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengurusnya di kantor pelayanan pajak.
3. Persiapkan dokumen yang wajib diunggah. Dokumen-dokumen yang wajib diunggah dalam Pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online digabungkan menjadi satu file dalam format PDF, antara lain:
a. Surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila juga terdapat pemotongan PPh 26.
b. Bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar.
c. Surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.
4. Kunjungi situs DJP Online di djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera pada laman.
Jika sulit, masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik kolom "eFiling Pelaporan SPT Elektronik" dan selanjutnya muncul pemintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.
5. Bila lupa kata sandi, maka wajib pajak bisa memilih untuk mengubah (reset) kata sandi.
6. Setelah masuk, pada laman tersebut wajib pajak bisa melihat petunjuk di sebelah kiri, terdapat pilihan e-filing dan e-form. Pilih salah satu.
7. Untuk langsung pelaporan, pilih menu “Buat SPT” pada sebelah kanan atas.
8. Akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak sesuai profil, yang bertujuan untuk memastikan formulir yang akan digunakan oleh wajib pajak.
Pada bagian kiri terdapat kolom “Petunjuk” berisi penjelasan dari kata atau istilah yang terdapat pada pertanyaan di kolom “Formulir SPT” untuk memudahkan wajib pajak menjawab pertanyaan.
9. Agar memudahkan pengisian selanjutnya, wajib pajak bisa mengklik “SPT 1770 S dengan panduan” warna merah yang berada di bagian bawah dari “Formulir SPT”. “SPT 1770 S dengan panduan” ini berisi 18 langkah pengisian.
10. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.
11. Kemudian isi kolom Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.
12. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong (nomor 20 pada bukti potong). Lalu, klik “Simpan” dan menuju langkah berikutnya.
13. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan, di antaranya "Apakah Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri lainnya? Apakah Anda memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Apakah Anda memiliki harta?"
14. Pada kolom harta, bila memilih “Ya” maka harus mengisi jenis harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, tabungan, giro, deposito, piutang, saham reksadana, sepeda motor, mobil, rumah, emas, tanah dan lainnya.
Berikan penjelasan seperti tahun perolehan, harga dan keterangan lainnya. Klik “Simpan” dan lanjut ke langkah berikutnya.
15. Kolom pertanyaan selanjutnya adalah "Apakah Anda memiliki utang?" bila memilih jawaban “Ya”, maka isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Klik “Simpan” dan lanjut ke langkah berikutnya.
16. Pertanyaan lain adalah tentang "Apakah memiliki tanggungan?" Kemudian "Apakah Anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib?" Untuk hal ini hanya diakui kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelolaan sumbangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
17. Langkah selanjutnya adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi.
18. Wajib pajak sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik “Setuju” dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS. Kemudian, buka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Lalu, klik “Kirim SPT”.
19. Data SPT kemudian akan terkirim ke database Ditjen Pajak. Selanjutnya wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan pajak dari Ditjen Pajak melalui email.
20. Tahapan selanjutnya, buka surel untuk memastikan apakah sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Lalu, Cetak dan simpan.
21. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat surel dan kata sandi, serta katakata sandi DJP Online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.
Wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT secara daring melalui salah satu Application Services Provider (ASP) yang telah ditunjuk otoritas pajak, yakni www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id, www.online-pajak.com, aspbni.bni.co.id, klikpajak.id, PT Prima Wahana Caraka.
Ditjen Pajak juga mengingatkan apabila terjadi eror saat penggunaan e-filing, dapat mengecek daftar kode eror untuk memperoleh informasi mengenai cara penanganannya. Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir daring, dapat menghubungi hotline Kring Pajak.
Baca juga: Menkeu: penyampaian SPT Tahunan secara online meningkat
Baca juga: PNS wajib laporkan SPT pajak secara online
Baca juga: Penyampaian SPT Bisa "Online"