Jambi (ANTARA) - Wali Kota Jambi melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Telanaipura, Kamis (10/3).
"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak saya. Saya kira tepat waktu," terang Fasha
Fasha juga meminta para ASN di lingkungan Pemkot Jambi hingga masyarakat umum untuk segera melaporkan pajak tahunan di kantor pajak. Dirinya mengakui pelaporan pajak dapat dilakukan di KPP tempat pejabat daerah tinggal atau melalui sistem online melalui aplikasi e-Filling.
"Sebagai warga negara yang baik, saya datang langsung dan melaporkan SPT tahunan. Karena kita ketahui 80 persen republik ini dibiayai dari pajak. Bayangkan kalau tidak ada pembayaran pajak, tentu kita sulit melakukan aktivitas. Pajak juga digunakan untuk membiayai pemulihan ekonomi pasca COVID-19," jelasnya.
Fasha mengatakan, pendapatan pajak di KPP Pratama Telanaipura ini tahun lalu telah melampaui target yaitu 105 persen. Tahun depan diharapkan lebih maksimal lagi.
"Saya himbau untuk masyarakat, ASN, dan juga pelaku usaha untuk mulai melaporkan SPT tahunan melalui E-Filling," katanya.
Saat ditanya aset apa saja yang dilaporkan, orang nomor satu di Kota Jambi itu mengatakan terkait dengan program pengakuan sukarela, yang tengah disesuaikan dengan LHKPN, karena sudah pernah dilaporkan beberapa tahun lalu.
"Ada juga perolehan baru yang belum dilaporkan, akan kami laporkan. Yang pasti akan kami sesuaikan dengan LHKPN," ujarnya.
Dia juga menegaskan jika sebagian ASN Pemkot Jambi sudah mengisi formulir dalam pelaporan SPT tahunan tersebut.
"Saya kira dalam waktu dekat ini sudah selesai. ASN pemkot juga sudah lapor LHKPN," ujarnya.
Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura, Sri Mulyono mengatakan jika SPT tahunan yang dilaporkan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha adalah SPT tahunan 2021.
"Tadi beliau juga mengajak masyarakat untuk turut melaporkan SPT tahunannya, sekaligus mengikuti program Pengampunan Pajak (PPS)," katanya.