Jambi (Antaranews Jambi) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima pelimpahan berkas dari Polda Jambi atas perkara Husni tersangka kurir narkoba yang mengangkut sembilan kilogram sabu-sabu dengan menggunakan mobil truk dari Aceh menuju Lampung yang ditangkap di Jambi pada November 2017.

Setelah dilimpahkan ke JPU Kejati Jambi, kemudian tersangka Husni dilimpahkan lagi ke jaksa penuntut Kejari Jambi untuk ditahan dan diproses hukum dan kemudian kejaksaan menitipkan tersangka ke Lapas Jambi, kata Kasi Intel Kejari Jambi, Antonius Dispinola di Jambi, Kamis.

Husni Warga Jalan Rawa Cangkuk IV, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka yang kini ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi, dengan status tahanan jaksa penuntut umum. Setelah pelimpahan tersangka, selanjut jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan kemudian setelah itu nanti baru dilimpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan.

Husni ditangkap saat mengendarai mobil truk fuso dengan nomor polisi B 9043 AT dari Aceh. Saat digeledah, ditemukan empat kilogram sabu di dalam plafon fuso dan anggota kembali melakukan penggeledahan di bak fuso juga ditemukan lima kilogram sabu yang disimpan dalam peti kayu di bawah bak truk.

Dari pemeriksaan tersangka Husni mengakui kalau sabu itu akan dibawa menuju Lampung dari Aceh. Dia pun langsung digelandang ke Polda Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Husni dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018