Jambi, Antaranews Jambi - Kabupaten Muarojambi akan memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok setelah menjadi satu daru tujuh Raperda Kabupaten Muarojambi yang disetujui oleh DPRD daerah itu pada rapat paripurna yang digelar, Selasa (3/4).

Bupati Muarojambi Hj Masnah Busyro menghadiri langsung rapat paripurna DPRD Kabupaten Muarojambi yang dipimpin oleh ketuanya Hj Salmah Mahir dan dihadiri para anggota DPRD, Forkopinda dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) daerah itu.

Selain Raperda Kawasan Tanpa Rokok, enam Ranperda yang resmi menjadi Perda itu adalah Raperda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda  Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, Perda perubahan kedua atas Perda  11 tahun 2012 tentang Perizinan Retribusi Tertentu dan Perda perubahan Perda  4 tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi.

Pembahasan Ranperda ini, dibagi tiga pansus oleh DPRD Muaro Jambi. Sementara satu Raperda pembentukan perusahaan daerah ditunda karena masih harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.

Raperda itu mengalami perubahan dan penyesuaian dalam pasal-pasal di dalamnya yang dilakukan oleh setiap Pansus yang bertugas mengawal dan membahasnya.

Sebelumnya, terdapat delapan Raperda yang diajukan yakni dua perda inisiatif dewan dan enam raperda inisiatif eksekutif.

Dewan berharap dengan disahkannya Ranperda itu  menjadi Perda, Pihak eksekutif dapat segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu Bupati Masnah Busyro menyabut baik dengan disetujuinya tujuh Raperda dalam sidang paripurna DPRD Muarojambi itu. Ia menyatakan akan mendukung dan mensosialisasikan perda tersebut sehingga bisa berlaku efektif di masyarakat pada saat pelaksanaanya.

"Kami menyambut baik hasil pembahasan dan ditetapkannya tujuh raperda itu, dan segera mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga nantinya bisa berlaku efektif di masyarakat," kata Bupati Muarojambi menambahkan.***



 

Pewarta: Antara

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018