Jakarta (Antaranews Jambi) - Komisi IX DPR RI akan memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI untuk menyelesaikan persoalan pro dan kontra kebijakan organisasi tersebut yang memecat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI dr Terawan Agus Putranto.
"Komisi IX DPR akan memanggil pihak terkait seperti IDI, MKEK, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dokter Terawan, dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk mendudukkan masalah ini pada Senin pekan depan," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Komisi IX DPR tidak bisa mengintervensi terkait apa yang terjadi di internal IDI namun ketika sebuah kebijakannya menjadi polemik berkepanjangan maka pemerintah harus mendudukkan masalah tersebut dengan baik dan benar.
Menurut dia, dari perspektif masyarakat, mereka tidak mengerti persoalan etika yang diungkapkan pihak IDI agar tidak sampai muncul pikiran negatif di publik.
"Jangan sampai di publik ada semacam pemikiran negatif, jangan-jangan ribuan orang yang diselamatkan ini salah semua. Kita ingin pemerintah memberikan jawaban Senin pekan depan," ujarnya.
Dia menilai metode yang digunakan dokter dalam menyembuhkan para pasien seperti dokter Terawan harus diberikan payung hukum sehingga tidak serta merta metode yang sudah puluhan tahun digunakan lalu kode etik kedokteran menyalahi yang dibuat dokter tersebut.
Dalam konteks tersebut, kata dia, metode yang digunakan dokter Terawan bermanfaat untuk rakyat, terjangkau, tidak memberatkan dan belum ada korban yang ditimbulkan penggunaan metode tersebut.
"Payung hukumnya tidak perlu UU, kami serahkan kepada pemerintah, idealnya Peraturan Menteri Kesehatan namun untuk mengeluarkan peraturan tersebut harus bertanya kepada KKI," katanya.
Menurut dia, pihak IDI harus menjelaskan terkait kebijakan organisasi tersebut karena selama ini sudah banyak orang yang terselamatkan dengan metode yang digunakan dokter Terawan.
Dede Yusuf mengatakan harus dicari titik tengah dari persoalan tersebut sehingga Komisi IX DPR akan memediasinya karena persoalan ini baru pertama terjadi.
Sebelumnya, IDI memberikan sanksi kepada Mayor Jenderal (Mayjen) TNI dr Terawan Agus Putranto, berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2108 hingga 25 Februari 2019.
Kebijakan tersebut diambil karena dr. Terawan melakukan sejumlah pelanggaran etik yakni metode penyembuhannya yaitu Digital Subtraction Angiography (DSA).
"Komisi IX DPR akan memanggil pihak terkait seperti IDI, MKEK, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dokter Terawan, dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk mendudukkan masalah ini pada Senin pekan depan," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Komisi IX DPR tidak bisa mengintervensi terkait apa yang terjadi di internal IDI namun ketika sebuah kebijakannya menjadi polemik berkepanjangan maka pemerintah harus mendudukkan masalah tersebut dengan baik dan benar.
Menurut dia, dari perspektif masyarakat, mereka tidak mengerti persoalan etika yang diungkapkan pihak IDI agar tidak sampai muncul pikiran negatif di publik.
"Jangan sampai di publik ada semacam pemikiran negatif, jangan-jangan ribuan orang yang diselamatkan ini salah semua. Kita ingin pemerintah memberikan jawaban Senin pekan depan," ujarnya.
Dia menilai metode yang digunakan dokter dalam menyembuhkan para pasien seperti dokter Terawan harus diberikan payung hukum sehingga tidak serta merta metode yang sudah puluhan tahun digunakan lalu kode etik kedokteran menyalahi yang dibuat dokter tersebut.
Dalam konteks tersebut, kata dia, metode yang digunakan dokter Terawan bermanfaat untuk rakyat, terjangkau, tidak memberatkan dan belum ada korban yang ditimbulkan penggunaan metode tersebut.
"Payung hukumnya tidak perlu UU, kami serahkan kepada pemerintah, idealnya Peraturan Menteri Kesehatan namun untuk mengeluarkan peraturan tersebut harus bertanya kepada KKI," katanya.
Menurut dia, pihak IDI harus menjelaskan terkait kebijakan organisasi tersebut karena selama ini sudah banyak orang yang terselamatkan dengan metode yang digunakan dokter Terawan.
Dede Yusuf mengatakan harus dicari titik tengah dari persoalan tersebut sehingga Komisi IX DPR akan memediasinya karena persoalan ini baru pertama terjadi.
Sebelumnya, IDI memberikan sanksi kepada Mayor Jenderal (Mayjen) TNI dr Terawan Agus Putranto, berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2108 hingga 25 Februari 2019.
Kebijakan tersebut diambil karena dr. Terawan melakukan sejumlah pelanggaran etik yakni metode penyembuhannya yaitu Digital Subtraction Angiography (DSA).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018