Jambi (Antaranews Jambi) - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (KIPM) Kelas I Jambi bersama dengan anggota Polair Polda Jambi, setelah mengamankan 107.525 ekor benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura, langsung mengirim anak lobster itu ke Jawa Barat untuk dilepasliarkan di kawasan perairan Pangandaran.

Kepala seksi (Kasi) Pengawasan, Data dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman, di Jambi Jumat, mengatakan setelah diamankan lima orang pelaku penyelundupan benih lobster asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan Singapura dalam jumlah besar, kini pihaknya bersama kepolisian langsung melepasliarkan anak lobster itu ke habitatnya yang terdekat di perairan Pangandaran.

Petugas BKIPM bersama kepolisian langsung berangkat melalui penerbangan dan pada Sabtu 7 April nanti langsung melepasliarkan 107.525 ekor benih lobster jenis pasir senilai Rp10 miliar lebih itu ke habitatnya di lautan Pangandaran,

Pelepasliaran benih lobster hasil tangkapan Polair Jambi dan BKIPM tersebut dilakukan pada Kamis (5/4) dan karena benih lobster tersebut rawan mati, maka langsung dilepasliarkan sekaligus ikut melestarikan hewan tersebut.

Dengan demikian, anakan lobster tersebut juga kembali hidup besar dan berkembang biak di habitatnya sehingga tidak menjadi langka.

Kepolisian perairan Polda Jambi bersama anggota Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (KIPM) Kelas I Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 107.525 ekor asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan ekspor ilegal ke Singapura dan Vietnam.

Kasus itu terungkap setelah anggota Poliar menerima laporan ada penyeludupan benih lobster dalam jumlah besar kemudian diselidiki dan berhasil diamankan ratusan ribu anak lobster dan lima orang pelakunya.

Kelima pelaku adalah berinisial HR sebagai kurir, JN (kurir), AR (Kurir), SR (pengemasan) dan IH (pengemasan) .

Kasus itu bermula adanya informasi yang diterima personel Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi dan berkoordinasi dengan BKIPM dengan menggeledah gudang di Jalan Sunan Bonang, RT 12, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ditemukan peralatan untuk pengemasan anak lobster tersebut sebelum diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut di Desa Kuala Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Saat mobil pengangkut benih lobster itu menuju Jalan Fatmawati Taman Tanggo Rajo Ancol Kec Pasar Kota Jambi langsung diamankan polisi ke Mako Ditpolair Polda Jambi dengan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi L300 nomor polisi BH 8523 EJ, 12 box fiber isikan anak lobter jenis pasir sebanyak 107.525 ekor yang dikemas dalam kantong plastik berjumlah ratusan ekor.

Kemudian ditemukan di gudang peralatan pengemasan aquarium, filter, tabung oksigen, kantong plastik dan keperluan lainnya.

Untuk kelima pelaku dikenakan pasal 92 dan pasal 88 Jo Pasal 16 (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana enam hingga delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018