Jambi,  (Antaranews Jambi) – Proses sertifikasi 40 bidang lahan tanah asset Pemerintah Kabupaten Batanghari di kompleks perkantoran daerah itu ditargetkan tuntas pada 2018.

"Empat puluh bidang tanah tersebut sudah selesai pengukurannya, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) hak milik, sedangkan pada 2017 sebanyak 59 bidang tanah telah rampung dan bersertifikat," kata Kepala Kantor BPN Batanghari Joko Susanto di Muarabulian, Rabu.  

Sebanyak 40 bidang tanah milik Pemkab Batanghari yang akan di sertifikasi tersebut berada di seputaran kompleks perkatoran di daerah itu.  

Berdasarkan inventarisasi oleh Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah (BPBMD), terdapat 900 bidang tanah milik daerah itu yang belum memiliki sertifikat. Setelah dilakukan inventarisasi jumlah tanah milik daerah itu yang belum memiliki sertifikat mengalami penambahan. Hal itu dikarenakan  jalan lingkungan juga harus dicatat dan memiliki sertifikat.

"Dari 900 bidang tanah milik pemda yang belum memiliki sertifikat tersebut, sebagian besar telah di ajukan ke BPN untuk di terbitkan sertifikat," kata Kepala Bagian BPBMD Batanghari Yennedi.

Sementara itu tanah milik pemerintah daerah itu yang berada di kawasan hutan kota sampai saat ini belum dapat di sertifikasi. Hal itu dikarenakan tanah tersebut masih terbentur terkait aturan yang mengatur tentang hak paket.

"Karena tanah hutan kota tersebut tidak memiliki tujuan pemanfaatan sehingga sertifikat belum bisa diterbitkan, sebelumnya pemda harus membuat pemanfaatan bagi hutan kota tersebut," kata Joko Susanto.

Mengenai proses sertifikasi tanah yang berada di hutan kota tersebut, pihak BPN akan berkoordinasi dengan BPN Pusat. Untuk saat ini tanah yang berada di hutan kota tersebut hanya tercatat sebagai aset Pemda saja, namun untuk sertifikat belum bisa dikeluarkan.***3***

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018