Jambi (Antaranews Jambi) - Provinsi Jambi menjadi salah satu lokasi atau jalur gelap dalam bisnis penyelundupan benih atau `baby` lobster (homarus) dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat untuk diselundupkan ke Singapura dan Vietnam.

Bahkan Kepolisian setempat bersama Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Kelas I Jambi, selama beberapa bulan terakhir telah menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster yang mencapai nilai Rp30 miliar.

Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar, mengatakan beberapa bulan terakhir Polda bersama BKIPM Jambi telah menggagalkan tiga kali aksi penyelundupan baby lobster yang berasal dari daerah di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat untuk diselundupkan melalui jalur Jambi menuju Singapura dan Vietnam.

Provinsi Jambi menjadi jalur yang tepat, untuk melakukan aksi penyelundupan baby lobster dari beberapa daerah menuju ke luar negeri seperti Singapura dan Vietnam karena letak wilayahnya yang strategis.

Kemudian lagi letak geografis Provinsi Jambi, cukup strategis baik dari segi jalur darat maupun laut untuk melancarkan aksi penyelundupan benih lobster yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Tiga kali aksi penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan pihak Polda Jambi khususnya Polisi perairan (Polair) dan BKIPM, dalam jumlah besar dengan nilai cukup menggiurkan hingga miliaran rupiah.

Para pelaku adalah anggota sindikat penyelundupan benih lobster yang didanai orang asing tersebut, memiliki mata rantai cukup panjang.

Mereka yang ditangkap di Jambi adalah pelaku yang hendak penyelundupkan anak lobster tersebut untuk sampai menuju ke Singapura dan Vietnam dengan menggunakan jalur perairan laut di kawasan timur Provinsi Jambi.

Namun pelakunya dihukum bebas di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur oleh majelis hakim setempat karena tidak terbukti melakukan aksi yang sudah jelas ditangkap dan memiliki barang bukti ribuan ekor benih lobster yang akan diselundupkan.

Ahmad Haydar berharap, seluruh aparat penegak hukum di Provinsi Jambi agar bersama-sama bisa ikut memerangi aksi penyelundupan baby lobster tersebut yang jelas-jelas telah merugikan negara dari segi finansial maupun kelangkaan akan lobster itu sendiri di Indonesia.

Gagalkan penyelundupan

Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jambi bersama anggota Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Kelas I Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 107.525 ekor asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan ke Singapura dan Vietnam.

Kasus itu terungkap setelah anggota Polair menerima laporan ada penyeludupan benih lobter dalam jumlah besar kemudian diselidiki dan berhasil diamankan ratusan ribu anak lobster dan lima orang pelaku.

Setelah diselidiki, akhirnya anggota Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi pada Kamis, 5 April 2018 sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Fatmawati Taman Tanggo Rajo Ancol Kecamatan Pasar Kota Jambi mengamankan satu Unit mobil jenis Mitsubshi L300 dengan nomor polisi BH 8523 EJ yang mengangkut benih lobster sebanyak 12 boks besar atau sekitar 107.525 ekor yang dikemas dalam kantong plastik berjumlah ratusan ekor.

Kemudian ditemukan di gudang peralatan pengemasan aquarium, filter, tabung oxygen, kantong plastik dan keperluan lainnya.

Setelah diperiksa dan kasusnya dikembangkan polisi berhasil menangkap para pelaku selain sopir mobil pengangkut tersebut. Kelima pelaku adalah HR sebagai kurir, JN (kurir), AR (kurir), SR (pengemasan) dan IH (pengemasan) .

Kasus itu kemudian dikembangkan dengan menggeladah gudang di Jalan Sunan Bonang, RT 12, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ditemukan peralatan untuk pengemasan anak lobster tersebut sebelum diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut di Desa Kuala Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Untuk kelima pelaku polisi mengenakan kepada mereka pasal 92 dan pasal 88 Jo Pasal 16 (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana enam hingga delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Wakapolda Ahmad Haydar menjelaskan, aksi penyelundupan anak atau benih lobster tersebut untuk beberapa tahun terakhir ini sudah dilakukan para pelaku sebanyak empat kali dan kali ini aksi mereka berhasil digagalkan polisi.

Atas perbuatan mereka, negara dirugikan. Bila anak lobster tersebut diselundupkan ke luar negeri mencapai Rp10 miliar dan biasanya pendanaan aksi tersebut dilakukan oleh warga negara asing yang menunggu di Sinapura.

Benih lobster asal NTB tersebut, diselundupkan oleh para pelaku dengan jalur darat dari Lombok ke Jakarta dan menuju Jambi dan di Jambi akan dikirim melalui jalur laut dan sampai di Singapura diterima para cukong besar internasional dan kemudian mereka jual lagi ke negara Asia lainnya, salah satunya Vietnam.

Ahmad Haydar menjelaskan, biasanya para bandar atau cukong benih lobster ilegal tersebut hanya menunggu di Singapura dan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku di Indonesia termasuk di Jambi sehingga polisi terputus untuk menangkap atau mengungkap bandarnya karena melibatkan warga negara asing.

Indonesia merupakan salah satu negara penghasil lobster terbesar di dunia dan harganya memang di pasaran internasional cukup menggairahkan, sehingga aksi penyelundupan kerap terjadi di Jambi maupun kota lainnya di Indonesia.

Jambi merupakan daerah atau jalur penyelundupan yang cukup tepat atau strategis untuk bisa sampai ke negara tujuan Singapura karena jalur daratnya tidak terlalu jauh jika benih lobster itu diambil dari Lombok, NTB dan akan dikirim ke Singapura dan Vietnam.

Bila aksi penyelundupan benih lobster terus terjadi, maka berkemungkinan masa depan Indonesia tidak lagi menjadi penghasil lobster terbesar di dunia. Sedangkan Vietnam yang menjadi tempat pembesaran benih lobster akan menjadi negara pengimpor terbesar.

Dilepasliarkan

Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (KIPM) Kelas I Jambi bersama dengan anggota Polair Polda Jambi, setelah mengamankan 107.525 ekor benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura, langsung mengirim anak lobster itu ke Jawa Barat untuk dilepasliarkan di kawasan perairan Pangandaran.

Kepala seksi (Kasi) Pengawasan, Data dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman, mengatakan setelah diamankan lima orang pelaku penyelundupan benih lobster asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan Singapura dalam jumlah besar, kini pihaknya bersama kepolisian langsung melepasliarkan anak lobster itu ke habitatnya yang terdekat di perairan Pangandaran.

Petugas BKIPM bersama kepolisian langsung berangkat melalui penerbangan dan pada Sabtu 7 April nanti langsung melepasliarkan 107.525 ekor benih lobster jenis pasir senilai Rp10 miliar lebih itu ke habitatnya di lautan Pangandaran,

Pelepasliaran benih lobster hasil tangkapan Polair Jambi dan BKIPM tersebut dilakukan pada Kamis (5/4) dan karena benih lobster tersebut rawan mati, maka langsung dilepasliarkan sekaligus ikut melestarikan hewan tersebut.

Dengan demikian, anakan lobster tersebut juga kembali hidup besar dan berkembang biak di habitatnya sehingga tidak menjadi langka.

Aksi pelepasan liar benih atau baby lobster tersebut, telah dilakukan BKIPM Jambi bersama penyidik kepolisian setelah, pelaku dan berkas perkaranya disiapkan dan kemudian langsung barang bukti benih lobster tersebut dilepasliarkan ke perairan laut yang dianggap cocok untuk habitatnya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertekad menghentikan penyelundupan bibit atau benih lobster dan memulihkan sumber daya kelautan dan perikanan kawasan perairan Indonesia guna meningkatkan ekspor sektor perikanan di Tanah Air.

"Penyelundupan bibit lobster masih banyak terjadi di berbagai daerah," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta beberapa waktu lalu.

Untuk itu, langkah yang akan dilakukan antara lain adalah menyurati duta besar sejumlah negara tetangga seperti Vietnam dan Singapura yang disinyalir menjadi tempat penerimaan bibit lobster dari Indonesia, agar tidak lagi menerima pengiriman ekspor bibit lobster tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga meminta kepada para nelayan di Indonesia agar bersabar dengan tidak menangkap lobster yang masih dalam bentuk bibit.

Sebelumnya, Menteri Susi juga mengatakan ingin menyontoh kebijakan yang dikeluarkan Australia terkait penangkapan lobster sebagai upaya melestarikan sumber daya laut di kawasan perairan Indonesia.

"Program (pembatasan perdagangan sejumlah komoditas termasuk lobster) tidak ada maksud mempersulit kehidupan para nelayan dan pembudi daya," kata Susi Pudjiastuti lagi.

Menurut dia, pembatasan itu dilakukan karena belajar dari sejumlah negara lain yang menerapkannya dan hasilnya bukannya perikanan menjadi mundur, tetapi hasilnya menjadi luar biasa.

Di negara Australia, yang saat penangkapan lobster dilakukan tanpa hambatan termasuk lobster betina, jumlah penangkapannya hanya sebesar 8.000 ton.

Namun, menurut Susi, setelah Australia mengurangi masa tangkap menjadi tiga bulan dan dilarang menangkap betina, justru produksi lobster dilaporkan meningkat hingga 88.000 ton.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menginginkan sumber daya lobster Indonesia dapat segera pulih karena saat ini data yang resmi tercatat terkait ekspor lobster dilaporkan relatif menurun beberapa tahun terakhir.

"Jumlah lobster yang diekspor turun dari 10 tahun lalu sekitar 6.000 ton sekarang 300 ton," kata Susi Pudjiastuti.

Kementerian kelautan Indonesia mensinyalir dan menemukan banyaknya bibit lobster yang diselundupkan dari berbagai daerah di tanah air ke sejumlah negara termasuk negara tetangga.

Padahal, Indonesia bertekad untuk menjadi negara penghasil ekspor komoditas kelautan dan perikanan terbesar nomor satu di ASEAN.

Kepolisian daerah Jambi, BKIPM serta pihak terkiat lainnya akan berupaya maksimal untuk menghentikan dan mengungkap semua kasus penyelundupan baby lobster yang melintas maupun atau melalui Provinsi Jambi, sehingga kelestarian lobster di tanaha air bisa terjaga hingga masa mendatang.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018