Jambi,  (Antaranews Jambi) - Agenda persidangan terdakwa Supriono merupakan politisi PAN di DPRD Provinsi Jambi dalam kasus penerima uang suap ketok palu pengesahan APBD Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar, menghadirkan saksi dari pegawai Dinas PUPR Provinsi Jambi dan staf dewan.

Sidang terdakwa Supriono, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu, menghadirkan saksi-saksi yakni Dheny Ivantriesyana Poetra atau Ivan Wahyudi Apduan Nizam, Wasis Sudibyo ketiganya dari Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Selanjutnya  Muhammadiyah Anggota DPRD Provinsi Jambi, Rasmi Murdani dari staf dan Syafrial MY (Bappeda Provinsi Jambi) dan Sekretaris Dewan Emi Nopisah.

Kesaksian dari para saksi sesuai dengan keterangannya dan dalam berita acara pemeriksaan dalam kasus trsebut.

Supriono menjalani sidang dakwaan oleh Jaksa Pentut (JPU) KPK, dalam dakwaan tersebut terdapat sejumlah anggota dewan yang disebut dan terdakwa sendiri ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2017 lalu di salah satu rumah makan di Kota Jambi.

Dalam kasus OTT yang dilakukan KPK tersebut turut menyeret sejumlah nama yang saat ini tengah menjalani masa persidangan  dan ketiganya terdakwa itu yakni mantan PLT Sekedar Provinsi Jambi, Erwan Malik, mantan PLT Kadis PUPR Provinsi, Arpan, dan Mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saifudin yang dituntut sama dua tahun enam bulan penjara.

Dalam OTT yang dilakukan KPK saat itu, mendapati barang bukti uang sebesar Rp400 juta dari tangan Supriono dan Saifudin.

Dalam sidang perdana dengan adengan pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut menyatakan Supriyono didakwa telah diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota dewan.

Terdakwa yang juga penyelenggara negara selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019, telah bersama-sama dengan anggota lainnya melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

Perbuatannya terungkap setelah pemberi suap dan penerima suap ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan dan terdakwa Supriyono akan menyerahkan uang suap untuk anggota Fraksi PAN di DPRD Provinsi Jambi.

Atas perbuatan terdakwa Supriyono, dikenakan Pasal 12 huruf a, b dan pasal 11 sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018