Jambi,  (Antaranews Jambi) - Polsek Kota Baru berhasil mengamankan seorang pelaku jambret yang sedang dihakimi massa di depan lapangan tembak, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

"Kejadian yang terjadi pada Senin (30/4), pelaku jambret bernama Agam (25) warga RT 14 Jalan Letmud Sarniyem, Lorong Solo, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, menjadi bulan-bulanan warga dan beruntung polisi melintasi jalan itu dan berhasil mengamankannya dari amuk warga," kata Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifli, di Jambi Selasa.

Pelaku jambret itu kemudian diselamatkan petugas patroli Polsek dan langsung diamankan ke Mapolsek Kota Baru.

Pelaku merupakan tersangka kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana. Tersangka menjalankan aksinya menjambret terhadap Gustina (43) warga Jalan Adityawarman RT 18 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan yang sedang melintas di kawasan lapangan tembak, Kota Baru.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, di depan lapangan tembak Kecamatan Kotabaru.

Korban yang kemudian langsung berteriak jambret, membuat warga mengejar dan berhasil mengangkapnya serta nyaris dihakimi massa dan diwaktu bersamaan polisi patroli melintasi lokasi itu dan mengamankan pelaku.

Pelaku kini sudah diamankan di Polsek, berikut dengan barang bukti satu buah dompet warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp600 ribuan, satu unit handphone merek nokia, dan satu unit sepeda motor honda beat bernomor polisi BH 4259 YD, kata AKP Andi.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018