Jambi,  (Antaranews Jambi) - Polsek Telanaipura, Kota Jambi menangkap dua tersangka pelaku pencurian yang beraksi di kantor PT Yakult Indonesia Persada Cabang Jambi, Jl Jalan HM Yusuf, Kamis (22/3).

Kedua pencuri itu adalah Hus (26) warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan Ded (37) warga Kelurahan Kebun Handil, Kota Jambi.

Mereka kerap menggunakan senjata tajam untuk menakuti atau melumpuhkan korban, kata Kapolsek Telanaipura AKP Teguh Patriot, di Jambi, Selasa.

Selain terlibat kasus pencurian dengan menggunakan senjata tajam, Hus dan Ded juga beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang ada di Kota Jambi dan sekitarnya.

Kedua pelaku ditangkap setelah penyidik melakukan menyelusuri kasus pencurian di kantor PT Yakult Indonesia Persada, Cabang Jambi dan beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dari keterangan tersangka, keduanya pernah beraksi di empat titik. Di wilayah Kecamatan Jelutung, Kotabaru, Telanaipura, dan Kabupaten Muarojambi.

Teguh mengatakan seraya menyebutkan jika kedua tersangka selalu bersama setiap menjalankan aksinya.

Terkait perkara curanmor, polisi mengamankan dua unit sepeda motor.

Pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban, yang merupakan karyawan PT Yakult yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018