Jambi (Antaranews Jambi) - Kejati Jambi menangkap seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi aset UPTD Alkal Kabupaten Sarolangun senilai ratusan juta rupiah dari tempat pelariannya di Semarang Provinsi Jawa Tengah..

Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun serta dibantu tim Intelijen Kejaksaa Agung (Kejagung) menangkapan Hafifulah Sinwani, DPO kejaksaan yang jadi tersangka korupsi aset Alkal di Kabupaten Sarolangun, kata Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dedie Tri Haryadi, Sabtu.

Tersangka Hafifulah ditangkap pada Kamis (3/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di daerah Pelebon I, Semarang, Jawa Tengah dan langsung diterbangkan menggunakan pesawat menuju Jambi untuk ditahan dan diserahkan ke Kejari Sarolangun yang menanggani kasus tersebut.

Hafifulah menjadi buronan perkara korupsi kejaksaan setelah beberapa tahun lalu kabur melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Kejaksaan negeri setempat untuk diperiksa.

Setelah diintai keberadaanya terakhir maka tim Kejagung, bersama Kejati dan Kejari berhasil mengamankan Hafifulah di Semarang, Jawa Tengah dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bersangkutan dibawa ke Jambi dan akan ditahan Kejari Sarolangun yang menanggani kasusnya.

Aksi tindak pidana korupsi tersangka senilai Rp375.725.120 dalam pengadaan mobil dump truk, mobil Toyota Hilux, sepeda motor mega pro dan sepeda motor trail yang tidak bisa dipertangungjawabkannya saat itu.

Dedie mengatakan, tersangka dalam atau selama pelariannya melarikan diri di Semarang, bekerja sebagai pengawas proyek sekolah di SDN Palebon I, Kelurahan Pedurungan, Kecamatan Semarang Timur.

Pihak kejaksaan di Jambi terus melakukan koordinasi dengan jajarannya untuk mengejar para tersangka yang berusaha menghindari pertanggung jawaban hukum.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018