Palu (Antaranews Jambi) - Kepala Satuan (Kasat) Shabara Polres Banggai berinisial Iptu WA ditangkap dalam kasus Narkotika oleh tim Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (22/5).
"Benar ada penangkapan itu dam tersangka saat ini masih diamankan di Polres Luwuk," kata Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh dihubungi dari Palu, Kamis malam.
Kapolres memastikan tersangka akan diproses hukum secara tegas, karena Polri tidak memberikan kompromi buat seluruh anggota untuk bermain-main dengan Narkotika.
Informasi yang dihimpun pada Selasa (22/5) sekira pukul 09.30 Wita, Iptu WA berada di rumah saudaranya di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Banggai.
Kemudian salah seorang perempuan inisial Ag meminta tolong kepada WA untuk megambil paket kiriman dari Surabaya yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.
Tiba di kantor ekpedisi, WA menanyakan paket yang dikirimkan dan kemudian diserahkan oleh pegawai kantor tersebut. Saat paket berada di tangan WA, tim dari Polrestabes Surabaya datang dan mengamankan barang kiriman tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, kiriman tersebut berisi dua paket sabu dengan total 10 gram. Usai mengamankan WA, tim kemudian menuju tempat tinggal Ag, dan melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan tempoat kos dan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah bong, pipet karet, timbangan digital, kantong plastik klip, sendok sedotan dan korek api gas.
Penangkapan Ag merupakan pengembangan kasus Narkoba dari Surabaya, atas nama Yulius yang menerima transferan uang sekira Rp4 juta, untuk sabu sebanyak 10 gram.
Iptu WA sendiri, saat dilakukan pemeriksaan urine yang disaksikan Wakapolres Banggai, Kasat Resnarkoba dan Kasi Propam Polres Banggai, terbukti positif menggunakan Narkoba.***
"Benar ada penangkapan itu dam tersangka saat ini masih diamankan di Polres Luwuk," kata Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh dihubungi dari Palu, Kamis malam.
Kapolres memastikan tersangka akan diproses hukum secara tegas, karena Polri tidak memberikan kompromi buat seluruh anggota untuk bermain-main dengan Narkotika.
Informasi yang dihimpun pada Selasa (22/5) sekira pukul 09.30 Wita, Iptu WA berada di rumah saudaranya di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Banggai.
Kemudian salah seorang perempuan inisial Ag meminta tolong kepada WA untuk megambil paket kiriman dari Surabaya yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.
Tiba di kantor ekpedisi, WA menanyakan paket yang dikirimkan dan kemudian diserahkan oleh pegawai kantor tersebut. Saat paket berada di tangan WA, tim dari Polrestabes Surabaya datang dan mengamankan barang kiriman tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, kiriman tersebut berisi dua paket sabu dengan total 10 gram. Usai mengamankan WA, tim kemudian menuju tempat tinggal Ag, dan melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan tempoat kos dan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah bong, pipet karet, timbangan digital, kantong plastik klip, sendok sedotan dan korek api gas.
Penangkapan Ag merupakan pengembangan kasus Narkoba dari Surabaya, atas nama Yulius yang menerima transferan uang sekira Rp4 juta, untuk sabu sebanyak 10 gram.
Iptu WA sendiri, saat dilakukan pemeriksaan urine yang disaksikan Wakapolres Banggai, Kasat Resnarkoba dan Kasi Propam Polres Banggai, terbukti positif menggunakan Narkoba.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018