Jakarta (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa oknum anggota Polresta Palangkaraya berinisial Brigadir AKS diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat aksi penembakan terhadap warga berinisial BA hingga meninggal dunia.
Irjen Pol. Djoko mengatakan bahwa polisi telah melakukan pengecekan alat bukti dan tes urine terhadap Brigadir AKS. Dari pemeriksaan yang disokong oleh Mabes Polri, oknum polisi tersebut positif narkoba.
"Jadi, bapak/ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Kapolda Kalteng mengatakan bahwa oknum polisi tersebut positif zat amphetamine dan zat metapethamine.
Setelah diketahui positif narkoba, Brigadir AKS langsung diamankan di penempatan khusus (patsus).
Kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2024 saat AKS bersama pria berinisial HA menghampiri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Saat itu AKS mengajak korban untuk ikut menaiki mobilnya yang dikemudikan HA.
Ketika berada di jalan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali, kemudian membuang jasad korban. Selanjutnya, AKS mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.
Dengan adanya kasus itu, AKS dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, AKS diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya orang dan menghilangkan nyawa dengan sengaja.