Jambi,  (Antaranews Jambi) - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi Aminullah Amid mengatakan kesadaran Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Jambi untuk mengeluarkan zakat profesi belum maksimal yakni baru 55 persen.

"Dari total hampir 12 ribu ASN di Pemprov Jambi, baru 55 persen yang rutin mengeluarkan zakat," katanya di Jambi, Rabu.

Zakat profesi tersebut sebanyak 2,5 persen dari total gaji bruto pegawai. Namun dari tahun ke tahun tidak pernah mencapai 100 persen.

Aminullah mengatakan zakat profesi tersebut dipotong dari gaji ASN, dikumpulkan ke bendahara masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian bendahara mengumpulkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing OPD itu untuk dikumpulkan ke Baznas.

Baca juga: Zakat fitrah Batanghari tertinggi di Jambi
Baca juga: Bupati Mauarojambi serahkan rumah bantuan Baznas

"Ini sifatnya hanya imbauan, baik dalam bentuk Inpres ataupun surat dari gubernur. Zakat ini tergantung kesadaran masing-masing, bisa jadi juga bulan ini ASN tersebut sedang banyak keperluan, sehingga tidak bisa mengeluarkan zakat dan baru mengeluarkan zakat bulan berikutnya," katanya.

Dijelaskannya, zakat profesi tersebut akan disalurkan ke pihak yang berhak menerima zakat sesuai dengan yang diatur dalam Al-Quran dan Hadist. Seperti fakir miskin, mualaf, pihak yang dililit hutang, fisabilillah, ibnu sabil dan lain sebagainya.

Namun Aminullah mengakui dari tahun kerahun jumlah zakat profesi ASN Pemprov yang terkumpul meningkat cukup signifikan. Dimana pada tahun 2015, zakat profesi yang terkumpul sebesar Rp 600 juta. Kemudian tahun 2016 terkumpul sebesar Rp1,7 miliar selanjutnya tahun 2017 terkumpul sebanyak Rp2,4 miliar.

"Tahun 2018 selama enam bulan ini sudah terkumpul Rp 2,4 miliar meningkat dari tahun ke tahun. Kami tetap sosialisasi mengenai zakat ini," katanya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi, Amsyarnedi membenarkan ASN yang membayar zakat memang baru sekitar 55 persen. Namun pihaknya tidak bisa memaksa ASN untuk mengeluarkan zakat karena berzakat atau tidak adalah kewajiban agama, namun menjadi hak masing-masing orang untuk membayar atau tidak.

"Kami sudah edarkan surat untuk ASN agar mengeluarkan zakat, surat edaran itu sudah sejak sebulan sebelum puasa. Namun ini hanya dalam bentuk iimbauan, kita tak bisa menekan dan mewajibkan ASN harus keluarkan zakat," kata Amsyarnedi menambahkan.

 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018