Jambi (Antranews Jambi) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan nilai uang zakat fitrah tahun 1439 H/2018 di daerah itu tertinggi Rp54 ribu dan terendah Rp25 ribu per orang.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jambi H Herman, di Jambi, Kamis, mengatakan besaran jumlah zakat fitrah dengan uang tunai ditetapkan dalam tiga kategori yakni tertinggi, menengah dan rendah.

Di Provinsi Jambi ada sebelas kabupaten/kota dengan nilai zakat berbeda-beda. Zakat tertinggi yakni di Kabupaten Batanghari Rp54 ribu, menengah Rp46 ribu dan terendah Rp38 ribu.

Disusul Kota Jambi dengan kategori tertinggi Rp51.300, menengah Rp45.600 dan rendah Rp36.100. Kemudian Kabupaten Kerinci tertinggi Rp40 ribu, menengah Rp32 ribu dan rendah Rp27 ribu.

Di Kabupaten Tanjungjabung Barat, nilai zakat tiga kategori itu sama yakni tertinggi, menengah dan rendah Rp38 ribu. Sedangkan di Kota Sungaipenuh tertinggi Rp38 ribu, menengah Rp28 ribu dan rendah Rp26 ribu.

Sedangkan di Kabupaten Muarojambi zakat fitrah tertinggi Rp37.500, menengah Rp32.500 dan rendah Rp25 ribu. Kemudian Kabupaten Sarolangun tertinggi Rp37.500 menengah Rp31.250 dan rendah Rp22.500.

Sementara di empat kabupaten lainnya yakni, Merangin, Bungo, Tanjungjabung Timur dan Tebo, nilai zakat tiga kategori itu sama. Yakni nilai tertinggi Rp35 ribu, menengah Rp30 ribu dan rendah Rp25 ribu.

"Penetapan besaran standar zakat fitrah di kabupaten/kota di Provinsi Jambi dengan beras sebanyak 2,5 kilogram untuk satu jiwa menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat fitrah," kata Herman.

Namun bila dengan uang tunai sebagai pengganti beras, nilainya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jambi.

"Memang terdapat perbedaan dari masing masing kabupaten/kota terkait besaran zakat fitrah dengan uang tunai. Tapi yang terpenting adalah kita sepakat bahwa keputusan yang ditetapkan ini telah melalui kajian keilmuan yang mendasar dan telah dilakukan survei oleh tim di berbagai pasar di masing-masing tempat agar bisa dijadikan pedoman masyarakat Jambi," kata Herman menjelaskan.

Herman juga mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah 1439 H merupakan tahun kedua yang mana Kanwil Kemenag Jambi memberi kewenangan langsung kepada masing-masing Kantor Kemenag untuk menentukan sendiri besaran standar zakat fitrah di wilayah kerja mereka.

"Kemudian dihimpun dalam bentuk surat pengumuman bersama Kepala Kanwil Kemenag Jambi dan MUI yang diketahui gubernur untuk kelancaran pelaksanaan dan kesempurnaan pembayaran zakat fitrah bagi umat Islam di Jambi," katanya menambahkan.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018